RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018

RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018
link : RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018

Baca juga


RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018



DEPROV,Elnusanews -- Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (16/06/20) siang, menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) guna evaluasi program dan kegiatan triwulan II, diruangan rapat Komisi IV.

Personil Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengatakan dari hasil RDP tersebut komisi IV mendorong Pemerintah Provinsi melalui Disnakertrans untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Dalam Perpres tersebut disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas," kata MJP.

Setiap Pemberi Kerja TKA dikatakan MJP, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

"Komisi IV akan turun lapangan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti aduan publik dan hasil RDP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hal lain juga yang dibahas terkait kesulitan masyarakat untuk mengakses program kartu pra kerja," tutup MJP yang juga merupakan Ketua DPW PSI Sulut ini. (RaKa)


Demikianlah Artikel RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018

Sekianlah artikel RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/rdp-dengan-disnaker-komisi-iv-minta.html

Subscribe to receive free email updates: