Judul : PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7
link : PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7
PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7
Sulut, Elnusanews - “Sekolah Baku Bekeng Pande” siang tadi (Rabu, 03/06/2020) adalah pertemuan daring yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sulut divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, untuk ke-7 kalinya dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan se-Sulut.Ketua dan seluruh Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut ikut serta memberikan arahan. Diawali oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulut dari divisi Pengawasan, Kenly Poluan, yang mengatakan bahwa telah menyusun perencanaan pengawasan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi terkini yang tengah dilanda wabah.
Diharapkannya dalam pelaksanaan pengawasan ini bisa mengindentifikasi dan menambah referensi terkait dengan potensi pelanggaran pilkada, Ditambahkan pula bahwa untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanakan pilkada, terkait pemutakhiran data pemilih, maka pengawasan akan dilaksanakan juga kepada petugas coklit PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang menyusun daftar pemilih di tingkat kelurahan/desa hingga tahapan DPS, meski KPU sampai sekarang belum memberi informasi data pemilih kepada Bawaslu
Di kesempatan kedua, Supriyadi Pangellu, menyampaikan masukan, bahwa KPU dan Bawaslu saat ini sedang menyusun regulasi terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada ditengah pandemi covid-19, dan pastinya dengan menggunakan protokoler pencegahan covid-19 untuk pemangku kepentingan pada pelaksanaan pilkada ini, selain itu lewat kegiatan ini juga bisa menambah referensi pemetaan pengawasan dan strategi pengawasan partisipatif oleh masyarakat kedepannya.
Selanjutnya, Mustarin Humagi dalam penyampaiannya lebih condong kepada tertib hukum oleh jajaran bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tengah pandemi covid-19 dan disipilin pengawasan kepada KPU, Peserta Pilkada, dan Pemilih. Menurutnya, walaupun tahapan pilkada akan sulit berjalan ditengah pandemi, namun penyelenggara akan tetap optimis dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai hukum positif.
Sementara, Awaluddin Umbola, berbicara terkait dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berhubungan dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pergeseran jadwal tahapan ke depannya. Dikatakannya bahwa ajaran Bawaslu Sulut harus memepersiapkan diri dan cepat beradaptasi dengan keadaan covid-19 ini seiring berjalannya tahapan pilkada pada 15 Juni, namun dengan tidak mengenyampingkan tertib hukum dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan tahapan pilkada.
Kepala Sekretariat Bawaslu, Aldrien Christian, pada pertemuan daring ini berharap pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan kembali pada 15 juni 2020 bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sambal tetap menjaga integritas, serta itu juga terkait dengan pos anggarannya juga akan ada perubahan dikarenakan situasi yang berbeda sebelum terjadinya dan sesudah terjadinya pandemic covid-19.
Sebelum “Sekolah Baku Bekeng Pande” dibuka, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda menyampaikan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat pada pengawasan pilkada pemetaan pelanggaran.
“Keterlibatan publik sangatlah penting terkait dengan pengawasan partisipatif dan pemetaan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk baru. Begitu juga dengan divisi-divisi lainnya yang juga melaksanakan meeting daring untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas kelembagaan jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.” jelas Malonda di bagian akhir penyampaiannya dan sekaligus membuka kegiatan pertemuan daring Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang mengangkat tema;
“Pemetaan Kerawanan Dan Strategi Pengawasan Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19”
Ferry Liando sebagai narasumber pertama, dalam materinya menjelaskan tentang regulasi pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditengah pandemik covid-19. Dijelaskan pula terkait dengan proses pelanggaran dan sengketa pada pilkada yang pastinya akan mengganggu jalannya proses tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Selanjutnya disampaikan tentang personil penyelenggara pemilu pada pilkada, dimana ada hal-hal yang bisa saja dapat menghambat, seperti salah satu daerah di Sulut yang belum ada jaringan internet sehingga beberapa jajaran penyelenggara tidak bisa mengaksesnya melalui smart phone serta keterbatasan alat-alat elektronik yang menjadi alat bantu untuk jalannya tahapan.
Di bagian akhir Liando mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dari penyelenggara pemilu agar pilkada dapat terlaksana dengan baik, berkwalitas dan berintegritas.
Raymond Manangkabo sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi narasumber kedua.
Dalam materinya dijelaskan tentang pengawasan partisipatif pada tahapan pilkada di tahun 2020 ini, yang bukan hanya dilakukan oleh jajaran kelembagaan Bawaslu, namun mengikutsertakan keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi melaksanakan pengawasan secara bersama-sama, agar potensi pelanggaran dalam Pilkada dapat diminimalisir.
Usai Manangkabo memberi materi, dibuka kesempatan untuk peserta pertemuan daring ini berdiskusi hingga nanti dihasilkan solusi dari setiap kendala bila tahapan pilkada berjalan ditengah pandemic covid-19. (redaksi)
Demikianlah Artikel PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7
Sekianlah artikel PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERTEMUAN DARING “SEKOLAH BAKU BEKENG PANDE” KE - 7 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/pertemuan-daring-sekolah-baku-bekeng.html