DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha
link : DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha

Baca juga


DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha

Pilipus F Sarumaha |Foto: istimewa 
Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) RI melalui putusan No. 32-PKE-DKPP/III/2020 menolak gugatan yang diajukan oleh Suazisiwa Duha dan Serius Halu terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Dalam salinan putusan surat DKPP RI yang diperoleh wartanias.com menyatakan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha sebagai teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban teradu dan mendengar keterangan para saksi, mendengar keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik dari teradu mulai sejak putusan ini dibacakan,"Ujar Majelis Hakim seperti dikutip dari putusan DKPP RI dengan No. 32-PKE-DKPP/III/2020, Rabu 3 juni 2020. 

Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha saat dikonfirmasi wartanias.com, Rabu (03/06/2020) mengaku lega dan bersyukur karena polemik ini akhirnya bisa selesai.

"Respon saya dalam putusan ini adalah saya sebagai teradu sangat bersyukur atas putusan DKPP RI, melalui persidangan DKPP RI semuanya menjadi terang dan jelas bahwa polemik atas peristiwa antara saya dengan Bupati Nias Selatan di gudang logistik pada pemilu 2019 kemarin yang sempat viral, itu membenarkan bahwa saya sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bapak Hilarius Duha,"Tuturnya. 

Dia juga berharap semoga putusan ini dapat menjadi sebuah pembelajaran untuk perbaikan demokrasi khususnya di Nias Selatan kedepan.

"Semua tuduhan pengadu tidak benar, saya berharap saudara pengadu juga dapat berintegritas dan elegan dalam mengkawal demokrasi di Nias Selatan,"Pungkasnya. (Tri Buaya)


Demikianlah Artikel DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha

Sekianlah artikel DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Nisel Pilipus Sarumaha dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/dkpp-rehabilitasi-nama-baik-anggota.html

Subscribe to receive free email updates: