Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan

Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan
link : Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan

Baca juga


Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan

MANADO, Elnusanews -- Kisruh yang terjadi pada bangunan eks RM Dego - Dego tak kunjung selesai.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya ketegasan dan terkesan dilakukan pembiaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado, karena sampai saat ini belum ada langkah lanjutan yang diambil oleh Dinas tersebut dan seakan - akan mengabaikan laporan dari masyarakat sekitar.

"Kami minta Pemerintah menindak tegas bangunan yang menyalahi aturan.
Mereka saat ini terlihat mengabaikan keselamatan kami, saat pengerjaan lalu banyak sekali material yang berjatuhan kerumah kami," tutur Nancy Owan, Selasa (23/6/2020).

Senada dengan itu, tetangga lainnya Yudi juga mengajukan rasa khawatir dan keberatannya atas pembangunan yang dilakukan diatas tanah eks RM Dego - Dego yang beralamat jalan Wakeke no 13 kelurahan Wenang Utara.

"Kami sebenarnya tidak permasalahkan pembangunan tersebut yang penting keselamatan kami diperhatikan, jangan hanya seenak mereka membangun tanpa memperhatikan lingkungan sekitar, apalagi mereka sampai saat ini menyalahi aturan, karena membangun tanpa adanya IMb," tuturnya.

Sesuai aturan yang berlaku,PP No 36 tahun 2005, Pasal 115 ayat 2, disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG). (Tr-10)


Demikianlah Artikel Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan

Sekianlah artikel Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masalah Eks RM Dego - Dego Tak Kunjung Diselesaikan, Kinerja DPM - PTSP Manado Dipertanyakan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/masalah-eks-rm-dego-dego-tak-kunjung.html

Subscribe to receive free email updates: