Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi

Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi
link : Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi

Baca juga


Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi

Bawaslu Kabupaten Nias Selatan |Foto: istimewa 
Nias Selatan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menghimbau kepada Bakal Calon Kepala Daerah, Petahana dan juga kepada ASN untuk tidak mempolitisasi bantuan terkait bencana non Alam Covid 19.

Hal ini disampaikan oleh Pilipus F Sarumaha Ketua Bawaslu Nias Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) kepada wartanias.com melalui pesan singkat, Rabu (27/05/2020).

"Kita menghimbau Pemerintah Daerah dan petugas pendistribusian Bansos untuk tidak melakukan politisasi Bansos kepada masyarakat," Ujar Pilipus.

Dia menyampaikan tujuan dari himbauan ini adalah sebagai langkah pencegahan dan juga sudah menjadi tugas dari lembaga Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

"Untuk saat ini, Bawaslu berupaya melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan himbauan-himbauan,"Tuturnya.

Ditambahkannya, jikalau nantinya ada temuan atau laporan dugaan Politisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

"Apabila terdapat temuan atau laporan adanya dugaan Politik Bansos untuk kepentingan Pilkada, maka Bawaslu akan melakukan pengkajian apakah adanya pelanggaran Administrasi maupun pidana pemilihan seperti yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71,"Pungkas Pilipus. (Tri Buaya)


Demikianlah Artikel Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi

Sekianlah artikel Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Nisel: Bansos Covid-19 Jangan Dipolitisasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/05/bawaslu-nisel-bansos-covid-19-jangan.html

Subscribe to receive free email updates: