Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku

Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku
link : Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku

Baca juga


Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku

MINSEL, Elnusanews- Guna membantu/mencukupi kebutuhan masyarakat pasca Covid 19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam waktu dekat ini akan segera menyalurkan bantuan.

Bantuan tersebut berupa sembako (beras, Gula, Ikan kaleng dan Susu) yang nantinya akan disebar kepada masyarakat miskin/kurang mampu di 177 desa termasuk Kelurahan.

Kadis Sosial Minahasa Selatan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Eva Winokan, mengatakan penyaluran sembako sendiri akan diberikan langsung ke setiap kepala keluarga di 177 desa dan kelurahan melalui kumtua/lurah masing-masing, katanya.

Disamping itu penerima bantuan sembako sendiri, hanya dikhususkan bagi masyarakat miskin/ yang belum pernah menerima bantuan (tidak termasuk penerima BPNT, PKH, PNS dll), tegas Winokan.

"Saat ini kami sementara melakukan pendataan sekaligus verifikasi data/usulan setiap desa yang sudah dimasukkan. Terhitung hari ini Selasa, 07 April 2020 sudah terdata baru 78 dari 177 desa dan kelurahan.

Dinsos sendiri memberikan batas waktu terakhir sampai besok bagi desa yang belum memasukkan data, serta memperhatikan kembali/tidak mencantumkan nama keluarga penerima manfaat.

Bagi desa maupun kelurahan yang tidak memasukan usulan data sampai dengan batas akhir tidak akan kebagian, ucapnya.

(Rela)


Demikianlah Artikel Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku

Sekianlah artikel Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/04/bantuan-sembako-di-minsel-pasca-covid.html

Subscribe to receive free email updates: