Judul : Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut
link : Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut
Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut
MINUT, Elnusanews -- Polres Minut melakukan pemusnahan sekitar 855 liter atau 1.200 botol minuman keras (miras), Selasa 3 Maret 2020 di lapanhan belakang kantor Polres Minut.Ribuan botol miras jenis cap tikus (CT) itu merupakan hasil razia aparat kepolisian yang dilakukan di pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Barat pada 10 Februari 2020 lalu.
Pemusnahan bahan bukti miras CT ini disaksikan oleh Sekda Minut Jemmy Kuhu MA, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Mohamad Soleh SH MH dan unsur FKUB Minut.
Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK MSi dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan babuk ini memang perlu dilakukan agar tidak berkembang opini di masyarakat jika miras tersebut sudah dipergunakan oleh aparat kepolisian.
"Pemusnahan ini sudah lama direncanakan, tapi banyak tugas sehingga baru bisa dilaksanakan saat ini. Harus dimusnahkan jangan sampai warga berpikir polisi yang gunakan," ungkap Kapolres.
Dirinya juga mengingatkan kembali kepada jajarannya agar menjauhi miras sesuai arahan Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa. Sanksi tegas akan diberikan jika kedapatan anggota polisi mabuk atau melakukan miras.
"Anggota polisi harus memiliki SDM yang unggul sehingga tidak boleh miras. Kalau miras, bisa turun pangkat dan dimutasi karena ada 6 polres baru yang siap menunggu," katanya.
Untuk masyarakat, Kapolres minta agar mengurangi konsumsi miras. Sebab, jika kelebihan miras, nantinya bisa berujung pada tindakan kriminal.
"Kami sudah mendata semua penjual miras. Jika ada tindakan kriminal akibat miras, penjual miras yang ada dekat dengan lokasi kriminal akan kami lebih dahulu mintai keterangan," tambahnya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Fandi Bahu.
Sebelumnya, jajaran Polres Minut berhasil membongkar pengiriman 1.200 botol minuman keras jenis CT yang dikemas dalam 50 dos minuman mineral yang akan dikirim ke Kepulauan Talaud pada 26 Januari 2020 silam di pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Barat.
Pelaku yakni Swengly Billy Kansil asal Sangihe ini pun berhasil ditangkap bersama barang bukti dari Langowan.
Pelaku sudah disidang dan diminta ganti rugi sesuai Perda Miras sebesar Rp500 ribu.
Adapun modus pengiriman miras ini yakni minuman CT ditutupi dengan bahan sembako dan bangunan. (Tommy)
Demikianlah Artikel Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut
Sekianlah artikel Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ribuan Botol Miras Jenis CT, Sukses Di Musnahkan Polres Minut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/ribuan-botol-miras-jenis-ct-sukses-di.html