Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu

Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu
link : Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu

Baca juga


Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu

Sekda Nias Barat Fakhili Gulo |Foto: Eksaudin
Zebua 
Nias Barat,- Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Prof. Dr. Fakhili Gulo, memberikan penjelasan terkait kebijakan Pengurangan besaran Gaji GKD PTT dari 1 Juta menjadi Rp. 750.000.

Ditemui diruang kerjanya Senin, 16/03/2020, Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh karena keterbatasan anggaran.

"Yang ini dulu, kebijakan diambil karena memang kita kekurangan dana, tidak tertampung dalam APBD ini, jadi satu cara dengan menurunkan Honornya," Katanya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya kesulitan melakukan pengurangan lebih dan merasa repot ketika melakukan seleksi kembali. 

"Cara lain misalnya melakukan seleksi ulang lebih repot lagi mengurangi jumlahnya karena mereka anak-anak kita, saudara-saudara kita juga," Jelas Fakhili.

Selain pertimbangan tersebut, kebijakan kedepan juga dilihat Pemda Nias Barat mengenai  siapa tau ada manfaatnya SK PTT yang selama ini sudah lama bekerja.

"Kemudian dengan begini turun gaji atau honor, tapi mereka tetap sebagai GKD, PTT mana tau kedepan SKnya itu bisa berguna untuk Pengangkatan-pengangkatan PPPK atau menjadi CPNS kedepan, jadi itu lebih penting daripada mereka diberhentikan, kalau diberhentikan gak ada guna SK itu nanti,"ujarnya. 

Fakhili menyadari bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang sulit, dan secara pribadi merasa gaji GKD dan PTT yang 750.000 dimaksud tidak layak. 

"Kalau tanya saya pribadi, kecil itu, sejuta itu kecil, tapi sekarang bagaimana kemampuan keuangan kita, ya, sangat terbatas," Jelasnya.

Meskipun demikian Pemda mempersilahkan kepada GKD PTT yang tidak siap dengan kebijakan itu, boleh berhenti, karena kebijakan itu pasti diterapkan, tetapi belum ada rencana peninjauan mengingat banyak yang komplain.

"Ya, orang belum lagi, belum terima lagi, kalau dipertimbangkan belum diberlakukan, belum jadi. Ia akan diberlakukan, uda pasti 750.000," Kata Fakhili.

Fakhili juga menjelaskan bahwa di Tahun 2020 ini, anggaran Pemda Nias Barat tidak seperti Tahun sebelumnya, karena banyak tersedot pada pelaksanaan Pilkada 2020. kurang lebih 30 M dana Pemda dihibahkan untuk KPU, BAWASLU dan Pihak Keamanan Pilkada.

"Sehingga bisa jadi kebijakan ini berubah kedepan, kecuali Tahun depan ada Pilkada lagi," tambahnya. (Eksaudin Zebua


Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Sekda Nias Barat Terkait Gaji GKD dan PTT yang 750 Ribu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/ini-penjelasan-sekda-nias-barat-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: