Judul : Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli
link : Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli
Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli
Wali Kota Gunungsitoli bersama Kapolres Nias dan Ketua Pengadilan |Foto: HD |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Forkompimda serta Sejumlah Tokoh Agama, Adat dan Budaya Kota Gunungsitoli telah menyepakati bahwa mulai hari minggu 29 Maret 2020, tidak boleh lagi ada pesta pernikahan di wilayah kota Gunungsitoli demi mencegah wabah virus covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Gugus tugas Covid-19 Kota Gunungsitoli yang juga sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli saat dikonfirmasi Wartanias.com terkait broadcast yang beredar di sejumlah WAG, Selasa (24/03/2020).
"Ia benar. Mulai hari senin depan sudah tidak boleh ada pesta nikah di wilayah Kota Gunungsitoli," tegas Sowa'a.
Keputusan tersebut menurut dia merupakan keputusan bersama oleh Pemko Gunungsitoli, Pimpinan DPRD, Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Kejari, Ketua Pengadilan, Ketua PGI Kota Gunungsitoli, Sekum BNKP, Ephorus GNKPI dan Parah tokoh2m-tokoh masyarakat pada rapat pencegahan wabah virus corona di Aula pertemuan kantor Wali kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Selasa (24/03/2020) sore.
Selain itu, keputusan itu juga memperhatikan surat keputusan kepala BNPB, Surat edaran menteri dalam negeri, maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan baru-baru ini dalam hal pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.
"Ya, kalau masih ada yang tetap mau melakukan pesta nikah, pasti dibubarkan Polisi karena sudah menjadi keputusan," ujarnya.
Ditanya tentang sampai batas waktu pekarangan melaksanakan pesta nikah tersebut, Sowa'a mengatakan akan memberitahukan besok melalui konferensi pers.
Dari informasi yang dihimpun, selain dilarang melakukan pesta nikah, sejumlah larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang juga telah di putuskan bersama diantaranya:
1. Sampai tanggal 29 Mei ibadah di laksanakan di rumah masing-masing
2. Seluruh acara -acara yang menghadirkan orang banyak dalam bentuk seminar, unjuk rasa, dan lain sebagainya tidak di perkenankan mulai minggu 29 Maret 2020
3. Tempat-tempat wisata, hiburan malam, di tutup, sedangkan rumah-runah makan hanya di perkenankan untuk pembelian dengan pesanan, tidak makan di tempat,
4. Menghindari kumpul2 di tempat manapun dan di sarankan untuk tinggal di rumah
5. Mulai malam ini akan ada patroli oleh pihak keamanan di sekitaran kota G. Sitoli
6. Masyarakat tetap tenang dan agar tetap menghindari kontak fisik dengan siapapun
7. Himbau keluarga kita masing-masing agar patuh terhadap himbauan ini
8. Aturan ini akan segera di tindaklanjuti dengan surat edaran kepala daerah
9. Jangan panik, tetap berjaga-jaga, tetap siaga
10. Wabah virus CORONA ini adalah ancaman yang serius sehingga setiap orang jangan anggap remeh,
11. Pemerintah daerah siaga penuh dalam menghadapi ancaman virus CORONA ini dengan serius
12. Di harapkan seluruh kerja sama masyarakat dengan patuh terhadap aturan yang yang ada agar kita menjadi pelopor pemutus rantai virus CORONA
13. Mari bekerja di rumah saja, tetap berdoa dengan memohon belas kasihan Tuhan agar bangsa dan negara kita segera di pulihkan
14. Sampai saat ini kita belum bisa memastikan kepulauan Nias aman dari virus CORONA sehingga setiap orang di pulau ini harus WASPADA!!! (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli
Sekianlah artikel Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cegah Covid-19, Mulai 29 Maret Tidak Boleh Ada Pesta Nikah Di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/cegah-covid-19-mulai-29-maret-tidak.html