Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah

Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah
link : Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah

Baca juga


Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah

SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen menerima kedatangan tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Senin (10/02/2020) tepatnya di ruang CJ. Rantung kantor Gubernur Sulut.

Adapun kunjungan ini, TIM BPK akan melaksanakan Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporab Keungan Pemerintah Provinsi Sulut TA 2019, selama 30 hari.

Menanggapi adanya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut, Gubernur Olly Dondokambey, memberikan penegasan melarang kepala Perangkat Daerah untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. “Saat ini kita sedang menghadapi pemeriksaan oleh auditor BPK.

Atas kunjungan BPK ini, Olly  menegaskan, bagi para pejabat tidak ada yang ke luar daerah, tetapi bantu BPK selama 30 hari kedepan mereka melaksanakan tugas di Pemrov Sulut," tegas Olly.

Lanjut dikatakannya, kepada para kepala Perangkat Daerah harus memberikan data yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahan data. “Kita semua bertekad untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, oleh karena itu silahkan berikan data yang lengkap,” ujarnya.

“Waktu pemeriksaan terbatas hanya 30 hari,. Jadi saya minta kepada pejabat eselon II, jangan dulu keluar daerah harus ijin gubernur,” pungkas Olly Dondokambey, turut didampingi Wagub Steven dan Sekprov Edwin Silangen.

Gubernur Olly pun optimis jika semua Perangkat Daerah bekerjasama dengan baik selama dalam pemeriksaan BPK, opini WTP akan diraih Pemprov Sulut.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah

Sekianlah artikel Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan LKPD oleh BPK, OD-SK Larang Pejabat Keluar Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/pemeriksaan-lkpd-oleh-bpk-od-sk-larang.html

Subscribe to receive free email updates: