Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara

Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara
link : Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca juga


Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara

Faahakhododo dodo Mendrofa saat mendengar
Tuntutan dari JPU |Foto:istimewa 
Gunungsitoli,- Faahakhododo Mendrofa yang menjalani sidang ketiganya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, dituntut 2 Tahun Penjara kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (21/02/2020). 

Ketua Partai Berkarya Kota Gunungsitoli itu juga dituntut denda 10 Juta Subs 3 Bulan atas kasus yang menjeratnya.

Tuntutan itu sesuai yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Siagian dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jum'at siang. 

JPU menerangkan, bahwa dalam fakta persidangan, Fa'akhododo terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

"Sesuai fakta di persidangan, JPU membuktikan terdakwa bersalah. Hal itu berdasarkan alat bukti, keterangan 6 orang saksi, dan 1 saksi ahli bahasa Nias," ujarnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mery Donna Pasaribu mengatakan sesuai ketentuan acara pidana, setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang kembali digelar Jumat (28/2/2020) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (Budi Gea


Demikianlah Artikel Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/faahakhododo-mendrofa-dituntut-2-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: