Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli

Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli
link : Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli

Baca juga


Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli

Tersangka saat di Polres Nias |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil menangkap Jan Pinterson Zebua alias Piter (29) warga Dusun II, Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. 

Tersangka Piter merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya bertugas di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli. 

"Tersangka diamankan oleh anggota di Pinggir Jalan Umum, depan Pom Bensin atau SPBU, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli," tutur Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (13/01/2020)

Dijelaskannya bahwa tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 Wib dengan sejumlah barang bukti seperti plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, bungkusan rokok merek Mallboro warna putih 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor Polisi BB 4253 NJ, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 0067257 serta 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 12 Tahun," tegas AKBP Deni. 

Selain itu dia juga menekankan bahwa terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam hal penindakan. 

"Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika telah menjadi atensi pihak kepolisian, kita akan tindak tegas para pelakunya. Dan hal itu telah saya buketikan dimana baru-baru ini, kita telah menindak sebanyak dua orang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan Narkotika," tambahnya. 

Untuk diketahui pada pelaksanaan konferensi pers tersebut, Kapolres Nias juga menyampaikan 2 jenis pengungkapan kasus lainnya yakni kasus judi toto gelap (Togel) dan kasus penganiayaan berat (Anirat). (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli

Sekianlah artikel Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sat Resnarkoba Tangkap Oknum ASN Pengguna Narkoba Di Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/sat-resnarkoba-tangkap-oknum-asn.html

Subscribe to receive free email updates: