Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli

Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli
link : Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli

Baca juga


Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli

Konfrensi pers Polres Nias |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Polres Nias berhasil menangkap dua orang pelaku judi Togel Online di Kota Gunungsitoli, Senin (09/01/2020) malam di Jalan Sisingamangaraja No. 39 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. 

Kedua pelaku adalah ayah dan anak. Pelaku pertama OLIZISOKHI HULU Alias AMA Kiri (49) dan FANOLO WAMUALA HULU Alias FANOLO,Lk (20) merupakan anak dari Olizisokhi. 

Mereka ditangkap tepat di dalam rumah milik OLIZISOKHI HULU Als AMA KIRI.

Penangkapan pelaku judi Togel ini dibenarkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (13/01/2020). 

"dua pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya sering menjual Togel kepada masyarakat," ujarnya.

Saat ditangkap di rumahnya, kedua pelaku tidak melawan. Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang kertas dengan jumlah Rp. 500.000, 1 (satu) lembar potongan kertas yang didalamnya di jumpai tulisan huruf dan angka/ pesanan angka togel yang dipasang untuk malam itu pada saat kejadian, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dan dua buku tabungan BRI. 

"Adapun motif karena Masalah Ekonomi, dimana Tersangka OLIZISOKHI HULU Alias AMA KIRI yang selama ini tidak memiliki pekerjaan sejak dipecat dari tempat kerjaan, membuat Tersangka tidak dapat menafkahi keluarganya, hingga kemudian karena mendengar dan melihat bahwa permainan judi jenis togel ini dapat menguntungkan sehingga Tersangkapun berani untuk membandari atau membuka permainan judi dan memberikan kesempatan kepada orang untuk dapat membeli dan memesan angka togel, "jelas Kapolres. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara. (Budi Gea


Demikianlah Artikel Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli

Sekianlah artikel Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tangkap Ayah Dan Anak Yang Jual Togel di Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/polisi-tangkap-ayah-dan-anak-yang-jual.html

Subscribe to receive free email updates: