Judul : Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik
link : Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik
Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik
Kantor Disdik Nias utara |Foto: istimewa |
Nias Utara,- DPRD Nias Utara merasa kecewa terhadap sikap Dinas Pendidikan yang berdalih tak punya anggaran untuk menampung kembali mantan GBD 2018 di tahun 2020 ini, rabu (29/01/2020).
Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu menegaskan mantan Guru Bantu Daerah (GBD) 2018 yang telah diputus kontrak tahun 2019 dan sekarang telah memenuhi syarat, itu harus ditampung kembali ditahun ini.
"Minggu lalu RDP bersama dinas pendidikan tentang GBD ini, seyogianya GBD yang diputus kontrak karena belum S1 tahun 2019 yang lalu sejauh dibutuhkan sekolah sekarang juga memenuhi syarat ya diangkat kembali tahun ini dan DPRD tidak pernah tidak memberi anggaran untuk itu. Kasubbag Program dinas pendidikan saat RDP itu mengakui masih kurang tenaga GBD dan tidak diangkat kembali mantan GBD yang telah memenuhi syarat karena tidak ada anggaran, padahal yang memprogramkan dan merencanakan ini adalah dinas pendidikan. kami tidak membantah anggaran GBD karena itu termasuk visi misi bupati dan kepentingan masyarakat nias utara," tutur Dalifati.
Pihak DPRD Nias Utara Komisi 2 itu, telah mendesak dinas pendidikan supaya diangkat kembali mantan GBD itu, dan menurutnya ini merupakan kesalahan dinas pendidikan tidak ingin menganggarkan.
"Lalu kalau tidak ada guru disekolah siapa yang mengajar, GTT juga tidak ada gaji. Memang kita kecewa dengan dinas pendidikan ini kok tidak menganggarkan sesuai kebutuhan sekolah," katanya.
Dalifati Ziliwu berharap pemerintah daerah mencari solusi untuk anggaran kebutuhan GBD tersebut, atau dapat dimasukan nanti pada PAPBD terutama GBD yang telah memenuhi syarat karena mereka telah berusaha mendapatkan S1 pada tahun 2019.
Sementara selain berdalih tak punya anggaran pada saat RDP, dikonfirmasi sebelumnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Zul Makmur Telaumbanua mengatakan tak ada payung hukum untuk mengangkat kembali mantan GBD 2018 yang telah memenuhi syarat itu ditahun 2020 ini.
"Tidak ada peraturan untuk mengangkat kembali GBD yang baru tamat itu, tak ada regulasi atau perbup atau payung hukum yang bisa mengangkat itu, jadi baru bisa itu kita minta kepada pemerintah dengan DPRD kesepakatan untuk pengangkatan GBD itu," jawab Zul Makmur.
Saat ini, Puluhan mantan GBD nias utara yang telah diputus kontrak pada tahun 2019 lalu dan telah berupaya menyelesaikan study hingga mendapatkan ijazah S1 itu berharap kepada lembaga DPRD bersama bupati nias utara sesuai visi misinya untuk dapat diangkat mereka kembali menjadi GBD tahun 2020 ini. (Haogô Zega)
Demikianlah Artikel Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik
Sekianlah artikel Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan GBD Berijazah S1 Tak Diangkat Pemda, DPRD Nias Utara: Itu Salah Disdik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/mantan-gbd-berijazah-s1-tak-diangkat.html