2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak

2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak
link : 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak

Baca juga


2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak

BITUNG, Elnusanews - Pelarian RM alias Opo (27) berakhir

sudah. Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Refaldy Dalending (21), ditangkap di Jalan Agusalim Kota Samarinda.

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin mengatakan, terduga tersangka Opo ditangkap setelah buron selama 2 tahun 8 bulan.

"Dia diduga kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 26 Maret 2017 silam di Kelurahan Batu Putih Bawa, Kecamatan Ranowulu pada pesta perkawinan,"kata Kasat di Lobi Mapolres Bitung pada konfrensi pers, Senin (25/11/2019).

Dikatakan Arifin diduga tersangka setelah melakukan kejahatan langsung melarikan diri.
"Terduga tersangka melakukan tikaman pada korban di bagian dada sebelah kiri,"ungkap Arifin.

Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini menyampaikan motif penganiayaan berunjung tewasnya korban itu karena terjadi perselisihan salah paham di acara ulang tahun di Kelurahan Batuh Putih Bawah, di saat acara kedua laki-laki tersebut ribut bertengkar karena sudah pengaruh minuman keras yang mengakibatkan keduanya berkelahi.

"Motif pelaku adalah salah paham kepada korban, karena sudah pengaruh minuman keras,"katamya.

Akibat dari perbuatannya RM alias Opo Kalajengking dapat dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rego)


Demikianlah Artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak

Sekianlah artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/11/2-tahun-buron-pelaku-kasus-pembunuhan.html

Subscribe to receive free email updates: