Judul : 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak
link : 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak
2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak
BITUNG, Elnusanews - Pelarian RM alias Opo (27) berakhirsudah. Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Refaldy Dalending (21), ditangkap di Jalan Agusalim Kota Samarinda.
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin mengatakan, terduga tersangka Opo ditangkap setelah buron selama 2 tahun 8 bulan.
"Dia diduga kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 26 Maret 2017 silam di Kelurahan Batu Putih Bawa, Kecamatan Ranowulu pada pesta perkawinan,"kata Kasat di Lobi Mapolres Bitung pada konfrensi pers, Senin (25/11/2019).
Dikatakan Arifin diduga tersangka setelah melakukan kejahatan langsung melarikan diri.
"Terduga tersangka melakukan tikaman pada korban di bagian dada sebelah kiri,"ungkap Arifin.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini menyampaikan motif penganiayaan berunjung tewasnya korban itu karena terjadi perselisihan salah paham di acara ulang tahun di Kelurahan Batuh Putih Bawah, di saat acara kedua laki-laki tersebut ribut bertengkar karena sudah pengaruh minuman keras yang mengakibatkan keduanya berkelahi.
"Motif pelaku adalah salah paham kepada korban, karena sudah pengaruh minuman keras,"katamya.
Akibat dari perbuatannya RM alias Opo Kalajengking dapat dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rego)
Demikianlah Artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak
Sekianlah artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/11/2-tahun-buron-pelaku-kasus-pembunuhan.html