Judul : Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan
link : Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan
Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan
MINUT, Elnusanews -- Minahasa Utara, Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minahasa Utara (Minut) terus mempertanyakan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Hukum Tua Paslaten Kecamatan Kauditan, Oktavian Langelo yang sudah ditetapkan tersangka.Pasalnya, kasus yang telah memasuki tahapan P-21 ini namun sampai saat hukum tua tersebut masih bebas melakukan aktivitas atau belum di tahan oleh pihak kejaksaan.
“Seharus kalau sudah P-21 karena diduga ada indikasi untuk menghilangkan barang bukti, yang bersangkutan harus ditahan namun sejauh ini belum juga ditangkap,” ujar Sekretaris BMI Minut Tomy Rotty.
Lanjut, Rotty juga mempertanyakan kinerja dari Pihak APH. Sebab menurut dia kasus tersebut sudah berangsur-angsur terlalu lama.
“Informasi terakir yang kami dapat dari pihak Kejaksaan adalah memang sudah P21 dan kamis nanti sudah masuk tahap 2” ungkap Rotty.
(Tommy)
Demikianlah Artikel Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan
Sekianlah artikel Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sudah P21 Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Juga Ditahan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/sudah-p21-kasus-pemalsuan-dokumen-hukum.html