Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin

Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin
link : Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin

Baca juga


Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin

SULUT,Elnusanews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali menertibkan gedung yang diduga didirikan Organisasi Masyarakat (Ormas). Bangunan yang menjadi objek penggusuran, Rabu (23/10/2019) siang tadi, berada di lahan gedung Pikat.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sulut Evans Steven Liow mengatakan, pihaknya melakukan membongkar bangunan yang didirikan ormas yang bernama Brigade Santiago. Hal itu karena mendirikan bangunan di atas tanah atau aset milik Pemprov dan tak memiliki IMB yang jelas.

"Ormas tersebut mendirikan bangunan di atas tanah yang ada saluran besar, drainase besar. Di situ juga selain ada bangunan (pikat, red), ada juga taman kota," tegas Liow kepada elnusanewa com.

Liow berharap, jangan ada lagi yang menggunakan nama ormas lalu menduduki lahan orang.

"Kita akan bersihkan bangunan ilegal. Jadi jangan ada lagi Ormas yang membackup tanah-tanah milik orang lain atau siapapun termasuk milik pemerintah, lantas menggunakan nama Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), itu tidak boleh," tegas Liow.

Menurutnya, penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan bila tidak memiliki izin. "Kalaupun itu memang milik yang bersangkutan silahkan digugat di pengadilan," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin

Sekianlah artikel Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satpol PP Sulut Bongkar Bangunan Ormas Tak Memiliki Ijin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/satpol-pp-sulut-bongkar-bangunan-ormas.html

Subscribe to receive free email updates: