Judul : Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan
link : Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan
Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan
MINAHASA, Elnusanews - Lima orang mengatasnamakan tokoh masyarakat Desa Kembes Satu, mendatangi kantor Kejari Minahasa di Tondano. Ke lima orang tersebut usai mengisi buku tamu laporan selanjutnya diterima oleh Kasubag BIN Flix Palit diruangannya, Kamis 3/10/2019 siang.Kehadiran kelima orang tersebut, masing-masing Frangki Mamuaja, Agus Senduk, Arklaus Kindangen, Joni Undap dan Rudi Kaunang bertujuan untuk melaporkan terkait peyalagunaan/pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dalam hal ini Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2017-2018 dan semester satu tahap satu dan dua tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua Desa Kembes Satu Audy E Kindangen.
"Kehadiran kami disini untuk melaporkan kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua Audy E Kindangen. Dimana dalam pengelolaan APBDes tahun 2017,2018 dan semester satu tahap satu dan dua tahun 2019. Tentunya dari pihak kami masyarakat telah menilai ada beberapa pelanggaran baik dalam tugas pokok dan fungsi hukum tua serta dalam pengelolaan di Desa, dimana banyak pembangunan yang diduga dimarkup anggaranya." kata Frangki Mamuaja kepada media ini.
Contohnya, lanjut dia, laporan yang tidak sesuai dengan volume yang tertata dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Dimana dalam RAB tersebut terdapat sewa alat yang seharusnya ekskafator PC 200 namu didapati dilapangan hanya menggunakan ekskafator mini yang notabene mobalisasinya tidak sama dengan PC 200.
"Dari sini kita sudah melihat ada penyimpangan dana, sebab di RAB mobilasi itu ada 8 juta rupiah, karena menggunakan tipe mini hanya 2,5 juta rupiah. Sedangkan pada RAB tersebut terdapat sewa jam dan bukan sewa hari. Kejadian tersebut terjadi pada Tahun 2018 pada pekerjaan jalan lapis sirtu." ujar Mamuaja yang didampingi oleh keempat pelaporlainnya.
Ditambahakan pelapor, bahwa dari pihak masyarakat telah mencoba untuk menegur namun engan dipubrish oleh terlapor, sebab pengangguran cukup besar sekitar 28 juta.
"Kuntua pake jo Kwa ekskafator yang besar karena telah dianggarkan cukup besar sekitar 28 juta rupiah. Hukum tua bilang pake jo kecil yang biasa-biasa punya." uajrn pelapor menirukan pernyataan hukum tua.
Berdasarkan dengan itu, Mamuaja pun menyimpulkan bahwa telah terjadi penyelewengan dana sebesar 18 juta rupiah dan dirinya pun bertanya-tanya kemana anggaran tersebut.
"Diduga kuat telah terjadi penyelewengan dana di tahun 2018. Selanjutnya pekerjaan jembatan penghubung antara jaga 4-5 ke 6 dimana pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan oleh hukum tua yang lama dan dirobohkan namun lantainya masih menggunakan yang lama sehingga seakan-akan pembangunannya terlihat dari awal."terangnya.
Dia berharap, jika laporan berhasil, pemeriksa dapat mengetahui mana lantai yang baru dan mana yang sudah lama sekitar 10 tahun.
Mamuaja pun menambahkan bahwa, dibidang pemerintahan banyak juga anggaran yang diduga diselewengkan oleh hukum tua. Sehingga dari tiga tahun itu total kerugian uang negara sebesar kurang lebih 240 juta rupiah.
Dia pula berani bertanggung jawab atas laporan yang telah dia buat. Sebab menurut dia, selaku masyarakat yang yelah melaporakan hal tersebut sesuai dengan tata dan fakta yang ada di lapangan yakni Desa Tombulu Satu.
Mamuaja berharap laporannya agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan negeri Minahasa.
"Penyalagunaan tentu ada hukum yang mengatur, oleh karena itu saya bersama-teman yang ada ini berharap laporan yang telah kami ajukan dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib khususnya kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano." pungkasnya.
(Jonly Bam'z)
Demikianlah Artikel Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan
Sekianlah artikel Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Tua Desa Kembes Satu Dilaporkan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/hukum-tua-desa-kembes-satu-dilaporkan.html