Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai

Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai
link : Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai

Baca juga


Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai



DEPROV,Elnusanews -- Revisi Perda Traficking yang tak kunjung tuntas selama tiga tahun, kembali dipertanyakan personil komisi IV DPRD Sulut, Melky J Pangemanan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut, Selasa (29/10/19) siang, Melky mengatakan Revisi Perda ini sangat penting dan strategis.

“Perda ini lahir tahun 2004, sedangkan Undang-undangnya justru tahun 2007. Tentu perlu revisi dan pembaharuan. Ini sangat penting dan prioritas,”tegasnya.

Menurut Melky, dirinya telah banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait revisi Perda traficking.

“Saya menerima banyak aspirasi dan masyarakat pertanyakan soal revisi . Jika dinas serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun tahun. Justru LSM maupun NGO terkait sangat proaktif membantu dinas. Kenapa revisi Perda traficking tidak pernah tuntas,”jelas Melky.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DP3A Mieke Pangkong tidak membantah soal lambannya revisi Perda Traficking. Pangkong justru mengaku ada SKPD yang tidak pro aktif.

“Keterlambatan penyampaian perda akibat kendala internal yang dihadapi antaranya naskah akademik. kemudian ada SKPD yang tidak pro aktif seperti Dinas Tenaga kerja dalam menyiapkan data,”ujar Pangkong.
Dirinya mengharapkan agar Perda ini bisa tuntas tahun 2020.

“naskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daearh (Propemperda) Sulut tahun 2020,”pungkasnya.(RaKa)


Demikianlah Artikel Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai

Sekianlah artikel Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gelar RDP Dengan DP3A, MJP Pertanyakan Revisi Perda Traficking Yang Tak Kunjung Selesai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/gelar-rdp-dengan-dp3a-mjp-pertanyakan.html

Subscribe to receive free email updates: