Judul : Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P
link : Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P
Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P
MINUT, Elnusanews-- Polemik pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) Minut, mulai menemui titik terang. Dimana, ada putusan pengadilan berdasarkan putusan akta perdamaian nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm pada tanggal 28 Februari 2019, yang menyatakan wajib membayar ganti rugi lahan di perbahan anggaran tahun ini.Adapun sebagaimana tertuang dalam poin 4.5 bahwa, para terugugat bersedia mengganti/membayar semua nilai tanah objek sengketa melalui sekertaris daerah(Sekda) kabupaten minahasa utara selaku koordinator pengelola barang milik daerah dan nilai ganti rugi tersebut diatur dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, ataupun dalam APBD tahun 2020.
Demikian untuk nilai ganti rugi tanah yang akan dibayarkan pada perubahan anggaran dan belanja daerah tahun 2019, bukan merupakan kesepakatan para pihak, melainkan murni penilaian dari tim Appraisal tanah, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang/aturan yang berlaku.
Dijelaskan dan telah ditegaskan lebih lanjut dalam poin 4.7, bahwa pembayaran ganti rugi lahan tanah sengketa tersebut, dan sudah ditentukan nilai pengganti oleh tim Appraisal, menyebutkan pihak dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Minut wajib memparipurnakan dalam APBD-P Minut tahun 2019 dan jika belum teranggarkan, maka akan dianggarkan pada anggaran induk tahun 2020.
Selanjutnya, telah diperintahkan oleh pengadilan sesuai putusan ini, bahwa kesepakata dalam akta perdamaian tersebut, merupakan Undang-undang yang wajib diikuti oleh penggugat dan para tergugat yang sifatnya mengikat secara hukum kedua belah pihak.
Terpisah pihak ahli waris yang juga penggugat Shintia G Rumumpe bersama Daniel Matthew Rumumpe, meminta Pemkab agar segera membayar lahan teraebut sesuai putusan pengadilan.
"Kami hanya memberikan waktu 2 minggu bagi pemkab untuk membayar lahan tersebut sesuai putusan pengadilan, " tutup ahli waris.
Kuasa Hukum Pemkab Stevi da costa kepada wartawan mengakui jika memang benar sesuai data tanah tersebut masuk didalam aset pemkab tetapi tidak ada bukti kepemilikan, dan kmi masih mencari apakah ada bukti tersebut atau tidak, dan sampai saat ini masih belum ada.
"Jika ada bukti kepemilikan maka kami akan balik mengugat pihak pengugat. Dan dari hasil putusan pengadilan pihak ahli waris hanya memberikan kami waktu 1 sampai 2 minggu untuk segera harus membayar lahan tersebut, " ungkap Dakosta. (Tommy)
Demikianlah Artikel Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P
Sekianlah artikel Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Putusan Pengadilan, Pembayaran Lahan Wajib Diparipurnakan pada APBD-P dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/ini-putusan-pengadilan-pembayaran-lahan.html