Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006

Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006
link : Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006

Baca juga


Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006

Wabub Nias Arosokhi Waruwu |Foto :
Istimewa 
Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias melalui Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Nias sosialisasikan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah yang dilaksanakan di Kecamatan Botomuzoi, Selasa (09/07/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mengatakan bahwa keBhinekaan, Ras, Suku, Budaya dan Agama adalah kekayaan bangsa Indonesia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. 

"Perbedaan-perbedaan tersebut jangan pernah menjadi jurang pemisah antara satu dengan yang lain karena kita adalah Satu Bangsa, Satu Tanah Air dan Satu Bahasa Yaitu Indonesia," tutur Arosokhi mengingatkan. 

Dikatakannya bahwa dalam menjaga perbedaan-perbedaan keBinekaan tersebut semua pihak harus lebih cerdas dan bijaksana mengelolanya dengan baik.

"Kalau kita tidak memiliki sikap tersebut maka lebih mudah terjadi berbagai konflik yang sifatnya vertikal maupun horizontal yang disebabkan oleh berbagai permasalahan ras, suku, budaya dan agama yang pada akhirnya akan mengancam Integritas Nasional," katanya. 

Dia juga menyebutkan bahwa pertikaian yang terjadi dibagian Timur Indonesia adalah menjadi contoh nyata yakni perkelahian antar desa, antar suku dan agama yang dampaknya menakutkan semua pihak.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias.

"Berdasarkan laporan ketua FPK Kabupaten Nias tadi, beberapa tahun terakhir acara sosialisasi ini telah dilaksanakan di tujuh kecamatan dan pada tahun ini dilaksanakan di tiga Kecamatan termasuk di Kecamatan Botomuzoi," terangnya. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006

Sekianlah artikel Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/pemkab-nias-sosialisasikan-permendagri.html

Subscribe to receive free email updates: