OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka

OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka
link : OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka

Baca juga


OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka


SULUT, Elnusanews - Dalam menghadapi hari raya keagamaan Idul Fitri, maka pemerintah memberikan kompensasi libur bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tenaga Harian Lepas (THL). Tak tanggung-tanggung, selain libur nasional, pemerintah juga memberikan cuti bersama bagi semua pegawai.
Ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven kandouw bahwa selama libur tersebut, pelayanan publik bakal tetap berjalan. Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah akan diatur agar tetap bisa membuka pelayanan saat cuti bersama. Untuk melegitimasi hal tersebut maka menurutnya, sudah ada surat edaran gubernur terkait dibukanya pelayanan publik saat libur Idul Fitri.
"Jadi untuk menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berjalan dan berlangsung sebagaimana mestinya, maka diharapkan kepada kepala daerah serta perangkat daerah untuk mengatur penugasan pegawai pada tanggal pelaksanaan cuti bersama. Jadi dengan membuat jadwal piket bagi perangkat daerah atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena kan mencakup kepentingan masyarakat luas. Dan ini sudah tertuang dalam surat edaran gubernur 800/19.4079/Sekr-BKD tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," tuturnya.
Steven Kandouw mengatakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi
pedoman bagi instansi pemerintah daerah baim provinsi dan kabupaten/kota, maka pemerintah telah menetapkan tanggal 5 dan 6 Juni 2019 sebagai hari libur nasional. Dan untuk cuti bersama menurutnya, diberikan tanggal 3, 4, dan 7 Juni. Dalam surat edaran tersebut menurut Suluh, dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dipandang sudah cukup.
"Jadi selain tetap membuka pelayanan publik dengan mengatur sistem shift, dalam edaran juga mengimbau kepada kepala daerah serta perangkat daerah kabupaten/kota untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah, pelaksanaan cuti bersama dimaksud kepada setiap PNS di lingkungan instansinya masing-masing. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS. Maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan. Jadi kalau ada yang tetap menjalankan pelayanan publik karena jabatan, maka cuti bersama bisa diambil saat cuti tahunan," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka

Sekianlah artikel OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/od-sk-selama-cuti-bersama-pelayanan.html

Subscribe to receive free email updates: