Judul : Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut
link : Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut
Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut
SULUT,Elnusanews - Sejak Bulan Januari hingga Mei 2019, Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) melanggar izin tinggal di Sulawesi Utara dan sudah Dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado.Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH., melalui Kasi Inteldakim Keimigrasian, Harman Takalisiang Selasa, (28/5/2019).
"Kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 11 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Mei tahun 2019," tandasnya.
Lanjutnya WNA yang diderpotasi terbanyak didominasi oleh warga China, Malaysia 1 orang dan Jerman 1 orang.
"Mereka (WNA) semua selama tinggal di Indonesia tidak memiliki sponsor atau penjamin yang resmi," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut
Sekianlah artikel Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Dideportasi dari Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/langgar-izin-tinggal-11-wna-dideportasi.html