SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut

SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut
link : SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut

Baca juga


SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut



BOLMONG,Elnusanews --Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden sudah usai dilaksanakan. Namun, segudang permasalahan terungkap dari pesta demokrasi tersebut. Terkait hal ini lembaga kajian Pacific Frontier melalui Divisi Hak Sipil Politik dan Pemilu Septian Paath berpendapat, secara umum, penyelengaraan Pemilu Nasional saat ini masih belum ideal. Mulai dari mekanisme teknis pelaksanaan hingga kualitas sumber daya yang masih lemah. Dengan meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu (saat ini tercatat berjumlah 255 orang, red) membuktikan bahwa ada yang alpa dan tidak dihitung oleh para pengambil kebijakan Kepemiluan. Jumlah korban mati begitu besar dan karena itu layak disebut sebagai bencana nasional.

"Untuk itu kami memberikan beberapa catatan evaluasi selama proses Pemilu 2019 yang sedang berlangsung. Dengan berakhinya pemungutan suara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia 
pada tanggal 17 April 2019 lalu, bukan berarti proses Pemilu ini berakhir. Tahapan selanjutnya masih berlangsung. Bahkan, di beberapa titik masih akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ini tentu saja terjadi karena adanya temuan dan laporan dimana terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penyelenggaraannya. Khusus di Sulut, PSU akan digelar di 53 TPS yang tersebar se-Sulut,"beber Divisi Hak Sipil Politik Dan Pemilu Septian Paath pada konfrensi pers, Sabtu kemarin.

Lanjutnya, fokus pemantauan pihaknya ada beberapa catatan penting sebagai 
bahan evaluasi demi proses Pemilu dan politik yang berkualitas di tahap berikut.

Sejumlah fakta berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu, serta informasi di media, berikut pelanggaran Pemilu di Sulut

-Pelanggaran pidana maupun administratif
-Praktik money politic
-Pelanggaran kampanye pemilu
-penggelembungan suara
-Keterlibatan ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya

Sementara itu,  Sekertaris Divisi Hak Politik dan Pemilu Pacific Frontier Andriansyah Katili menambahkan, terkait netralitas ASN, pada 10 desember 2018 lalu, Bawaslu RI merilis jumlah kasus terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan tercatat Sulut sebagai daerah peringkat pertama yang paling banyak terjadi kasus ketidak-netralan ASN. Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow tercatat 
sebagai wilayah Merah atau daerah yang paling parah dalam soal pelanggaran Pemilu. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dan temuan, misalnya oknum Camat dan Kepala Dinas diduga kuat terlibat melakukan berpihak ke salah satu peserta Pemilu. 

"Bentuk pelanggaran ini terindikasi kuat dilakukan dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Massif(TSM). Bahkan indikasi ketidaknetralan ini sudah sejak awal tahapan Pemilu dan melibatkan jajaran pimpinan pemerintahan diwilayah terkait. Dugaan kuat atas pemanfaatan birokrasi daerah hingga ke perangkat desa dan ASN yang ada di Bolmong untuk diarahkan memilih pada salah satu calon legislatif yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya, sudah menjadi konsumsi umum masyarakat. Begitu pula keterlibatan oknum kepala dinas yang menjadi saksi pada salah satu calon legislatif pada saat berlansungnya perhitungan suara tingkat TPS,"bebernya.


Menurut Katili, pihaknya merasa bahwa ada kejanggalan dalam keputusan KPU Sulut tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar serentak hari ini. Dari putusan 53 TPS yang melaksanakan PSU, tidak ada satupun titik TPS yang berada di Kabupaten Bolmong. 

Sementara, justru di Bolaang Mongondow-lah terdapat sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang paling parah dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Sulut.

"Oleh sebab itu,  kami mendesak Bawaslu Bolaang Mongondow dan Bawaslu Sulut untuk memberi perhatian khusus dengan mengusut tuntas perkara ini secara serius. 
Pasalnya, ini adalah bentuk pidana pemilu yang dilakukan ASN, birokrasi hingga perangkat desa yang sangat rapi, terstuktur, sistematis dan massif, yang jelas-jelas sangat menciderai kualitas demokrasi kita. Tak boleh ada pembiaran dan toleransi atas pelanggaran yang sudah vulgar terjadi dan telah menjadi rahasia umum di masyarakat. Siapapun terlibat wajib diproses dan diberi sanksi tegas,"tandas Katili.(**)


Demikianlah Artikel SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut

Sekianlah artikel SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SEPTIAN PAATH : Bolmong Zona Merah Pemilu di Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/04/septian-paath-bolmong-zona-merah-pemilu.html

Subscribe to receive free email updates: