Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan

Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan
link : Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan

Baca juga


Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan

MITRA, Elnusanews - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengharuskan para pejabat di Kabupaten Mitra untuk melaporkan pajak.

Hal tersebut dikatakannya saat dirinya menghadiri Bimbingan Teknis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulis 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa 19/3/2019.

“Sebab ini berkaitan dengan kolerasi laporan pajak, maka dimintakan asistensi dalam pelaporan pajak harus menguasai dan melaporkan dengan benar. Oleh sebab itu ditegaskan ASN di Mitra wajib melaporkan pajak dampai batas waktu yang ditetapkan.” Tegas Sumendap.

Lanjut ditegaskannya, ASN Mitra harus taat pajak. Oleh sebab dirinya mewarning para Pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret, apabila tanggal 26 setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut.

“Mulai dari Sekda, Asisten, Pejabat eselon II dan III yang tidak melaporkan pajak sampai tanggal 25 Maret dicopot dari jabatannya. Jadi Ini clear” tungkasnya.

Diakhir sambutannya Bupati Sumendap menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu
Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati  James Sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.

“Apresiasi kepada Bupati Mitra James Sumendap, sebab dirinya telah menunjukan contoh yang baik atas pelaporan pajak yang baik. Kirannya hal ini dapat diikuti dan dipatuhi jajaran pemakb Mitra.” Harap Strianto.

Kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Pemkab Mitra ini dilaksanakan juga simulasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi oleh Bupati, wakil Bupati,sekda,serta kepala BKD.

(Jo)


Demikianlah Artikel Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan

Sekianlah artikel Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Laporkan SPT dan LHKPN Pejabat di Pemkab Mitra Terancam Dicopot Dari Jabatan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/tak-laporkan-spt-dan-lhkpn-pejabat-di.html

Subscribe to receive free email updates: