Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro

Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro
link : Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro

Baca juga


Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro

TOMOHON, Elnusanews - Pemerintah Kota Tomohon menerima kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), bertempat di ruang rapat Kantor BPKPD, Rabu 20/3/2019.

Kunker DPRD yang bertujuan memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diterima oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi beserta jajaran.

“Kunker yang kedua kali ini bertujuan untuk memperkaya referensi terkait ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.” Ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bpk. Woldewin Sasue yang didampingi Ibu Silvana Mangerongkonda.

Selanjutnya  Sasue yang didampingi Ibu Silvana Mangerongkonda mengucapkan terima kasih kepada kepala BPKPD berserta jajaran yang telah menerima rombongannya datang melakukan kunker di Pemkot Tomohon untuk kedua kalinya.

Sementara Kaban BPKPD Drs. Gerardus E. Mogi menjelaskan, terkait Perda Tenda Retribusi Jasa Umum Kota Tomohon memilki Perda induk yaitu Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Perda nmr 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Untuk Perda Perubahan, kata dia, yang pertama hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Discapil.

“Selanjutnya mengatur tentang retribusi jasa umum dibidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi, dan penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya.”jelas Mogi.

Dikesempatan itu juga, Mogi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk studi banding di BPKPD Kota Tomohon.


(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro

Sekianlah artikel Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Tomohon Terima Kunker DPRD Kabupaten Sitaro dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/pemkot-tomohon-terima-kunker-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: