Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan

Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan
link : Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan

Baca juga


Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan

MINAHASA, Elnusanews - Di apel awal bulan, Senin 4/2/2019, bertempat di Halaman Kantor Bupati Minahasa, Bupati Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) Menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkab Minahasa untuk tetap menjaga disiplin dan taat aturan.

“Saya perlu mengingatkan kembali, semua jajaran dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa untuk disiplin dan taat aturan terutama kehadiran”, tegasnya.

Selanjutnya, dirinya menegaskan juga agar ASN dalam melayani masyarakat tidak menunjukan sikap arogan.

” Tangung jawab ASN Minahasa harus tetap menjadi hal yang utama dalam pelayanan”, ujar RoR dalam apel Awal Bulan.

Disela-sela apel dilakukan penandatanganan kerjasama Jaminan Kesehatan Darah Universal Health Coverage (Jamkesda UHC) antar Pemkab Minahasa dengam BPJS Kesehatan Cabang Tondano, penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Hukum Tua, Aparat Desa, THL dan Pimpinan Agama.

Dilanjutkan dengan penyerahan tanda terima pemyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan penyerahan plakat dari Kepala KKP Pratama Bitung Kepada Pemkab Minahasa serta penyerahan santunan duka lewat BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparat Desa maupun Tokoh Agama yang meninggal dunia sebesar 24 juta rupiah.

Hadir dalam apel tersebut, Forkompimda Minahasa, Asisten Deputi Direksi BPJS Kesehatan Suluttenggo – Malut Daniar Hasyim Dahlan, Kepala BPJS Kesehatan Tondano Donny Jembar Saefuddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tondano Tri Chandra Kartika, Kepala Kantor KPP Pratama Bitung Marasi Napitupulu, Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng, para asisten serta pejabat dijajaran Pemkab Minahasa.



(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan

Sekianlah artikel Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati ROR : ASN Minahasa Harus Taat Aturan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/bupati-ror-asn-minahasa-harus-taat.html

Subscribe to receive free email updates: