Judul : Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan
link : Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan
Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan
SULUT,Elnusanews - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area pagar kantor Gubernur Sulut di jalan 17 Agustus ditertibkan satuan polisi pamong praja daerah Sulut.
"Ya sengaja pihak kami tertibkan karena sudah melanggar aturan KPU dan Bawaslu," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulut Steven Evans Liow kepada elnusanews.com, Rabu (6/1/2019) siang tadi di kantor Gubernur Sulut.
Lanjutnya penertiban APK ini akan terus dilakukan oleh pihak kami terutama jika ada APK yang terpasang dilingkup-lingkup kantor dan fasilitas pemerintah.
"Pihak kami (satpol pp) akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menertibkan segala APK yang tak sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Untuk itu saya berharap kepada seluruh peserta caleg agar patuhilah aturan penyelenggara pemilu agar semua bisa berjalan dengan aman dan baik sesuai harapan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut)," tandas Evans Liow.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan
Sekianlah artikel Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Satpol PP Sulut Tertibkan APK Tabrak Aturan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/02/satpol-pp-sulut-tertibkan-apk-tabrak.html