Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta

Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta
link : Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta

Baca juga


Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta

Surat pernyataan yang ditandatangani dua
PNS Nias Utara |Foto: Haogô Zega

Nias Utara,- Beredar surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan pegawai pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara tentang dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-45 tahun 2016 yang lalu.

Surat pernyataan yabg ditulis tangan serta dibuat pada tanggal 21 maret 2016 itu ditandatangani diatas materai 6000 dan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama Faozaro Zalukhu sebagai Kepala Seksi Pemuda pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Happy Daya Fiktor Zaro Zega.

"Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pelaksanaan PRSU (Pekan Raya Sumatera Utara) ke-45 tahun 2016 telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana biaya dari APBD kabupaten Nias Utara sebesar 600 juta," bunyu isi surat pernyataan yang diterima redaksi wartanias.com, Senin (28/01/2019).

Isi surat pernyataan |Foto: Haogô
Zega
Selain itu, dalam suratnya, kedua pegawai yang menandatangani surat pernyataan tersebut, juga merasa telah ditipu dan dirugikan karena biaya yang dijanjikan kepada mereka sesuai rincian anggaran pada saat itu belum mereka terima.

Dalam surat itu juga mereka memohon kepada pihak penegak hukum supaya ketua panitia PRSU Kabupaten Nias Utara pada tahun 2016 bernama Ingati Waruwu segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia dan uang yang di selewengkan dikembalikannya sehingga budaya korupsi dikabupaten Nias utara tidak merajalela.

Dikonfimasi pada dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten nias utara, ASN yang bernama Ingati Waruwu yang disebut sebagai ketua panitia PRSU kabupaten Nias Utara tahun 2016 di dalam surat itu telah pensiun.

Kedua orang yang menandatangani surat pernyataan itu juga tidak berhasil ditemui karena telah dimutasi dan bukan lagi pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Pak Kadis barusan berangkat ke kantor bupati, ada rapat, kalau Pak Ingati waruwu sudah pensiun bang," jawab seorang wanita di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Nias utara, senin (28/1/2019).

Hingga berita ini diturunkan, wartanias.com akan berupaya mengkonfirmasi kebenaran hal ini kepada kedua orang yang menandatangani surat pernyataan tersebut dan juga kepada kepala dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten Nias Utara. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta

Sekianlah artikel Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU senilai 600 Juta dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/dua-pns-di-nias-utara-bongkar-dugaan.html

Subscribe to receive free email updates: