Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH

Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH
link : Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH

Baca juga


Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH


MANADO, Elnusanews - Status hukum pemukiman Lembah Nugra Hayat (LNH), Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken dipertanyakan warga. Pasalnya, sejak dari tahun 1986 sampai dengan status hukumnya belum jelas. 

Hal ini terungkap saat legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Teddy A H Kumaat, melaksanakan reses di wilayah tersebut. Jumat (07/12) siang. 

Felix Regah, salah satu warga kelurahan Pandu mengatakan Pemukiman yang luas wilayahnya sekitar 23,6 hektar tersebut sudah sejak dahulu didiami oleh warga, namun saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah bangun. 

"Status pemukiman Lembah Nugraha Hayat (LNH) status hukumnya seperti apa? karena dari tahun 1986 sampai sekarang statusnya belum diketahui," ungkap Felix. 

Hal lain yang disampaikan warga adalah mengenai permintaan pembangunan infrastruktur sekolah SMP dan SMK di wilayah Pandu, serta akses jalan menuju ke pekuburan. 

Menanggapi permasalahan status hukum pemukiman LNH, Teddy A H Kumaat mengatakan,  akan memberitahukan hal ini secara jelas kepada gubernur karena permasalahan ini merupakan kewenangannya pemerintah provinsi. 

Sementara, untuk aspirasi mengenai pembangun infrastruktur SMP dan SMK, politisi PDI Perjuangan berjanji akan mengusulkan hal ini lewat APBD 2020. (RaKa) 


Demikianlah Artikel Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH

Sekianlah artikel Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Reses Di Pandu, Warga Pertanyakan Status Hukum Pemukiman LNH dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/reses-di-pandu-warga-pertanyakan-status.html

Subscribe to receive free email updates: