Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik

Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik
link : Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik

Baca juga


Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik

Delifati Zebua saat menyampaikan saran
| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Delifati Zebua selaku anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli sarankan agar Calon Kepala Desa (Cakades) yang memiliki suara terbanyak, baiknya dilantik menjadi Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

"Saya tidak mau tahu siapa pun orangnya yang mau dilantik. Tetapi menurut saya, pemilik suara sebanyak 259 lah yang harusnya dilantik, itu demi keadilan, apalagi datanya sudah ada," tegas Delifati saat menyampaikan pendapat pada RDP bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat paripurna DPRD, Jum'at (28/12/2018) siang. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho, Agus Harefa mengatakan bahwa tidak ada permasalahan di Pilkades tersebut.

"Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara oleh ketiga Cakades," terang Agus dalam rapat itu. 

Seperti diketahui bahwa berdasarkan perhitungan suara pada Pilkades Dahana Tabaloho tersebut awalnya dimenangkan oleh Calon Kepala Desa nomor urut 1 atas nama Elifatibani Harefa dengan jumlah suara 259, namun dengan adanya perhitungan suara ulang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak surat suara sah menjadi surat suara batal. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik

Sekianlah artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/komisi-i-cakades-dahana-tabaloho.html

Subscribe to receive free email updates: