Judul : Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik
link : Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik
Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik
Delifati Zebua saat menyampaikan saran | Foto : Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Delifati Zebua selaku anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli sarankan agar Calon Kepala Desa (Cakades) yang memiliki suara terbanyak, baiknya dilantik menjadi Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
"Saya tidak mau tahu siapa pun orangnya yang mau dilantik. Tetapi menurut saya, pemilik suara sebanyak 259 lah yang harusnya dilantik, itu demi keadilan, apalagi datanya sudah ada," tegas Delifati saat menyampaikan pendapat pada RDP bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat paripurna DPRD, Jum'at (28/12/2018) siang.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho, Agus Harefa mengatakan bahwa tidak ada permasalahan di Pilkades tersebut.
"Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara oleh ketiga Cakades," terang Agus dalam rapat itu.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan perhitungan suara pada Pilkades Dahana Tabaloho tersebut awalnya dimenangkan oleh Calon Kepala Desa nomor urut 1 atas nama Elifatibani Harefa dengan jumlah suara 259, namun dengan adanya perhitungan suara ulang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak surat suara sah menjadi surat suara batal. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik
Sekianlah artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi I: Cakades Dahana Tabaloho Pemilik Suara Terbanyak Yang Harus Dilantik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/komisi-i-cakades-dahana-tabaloho.html