Judul : Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD
link : Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD
Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD
Penyerahan KUA PPAS ke DPRD |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (26/11/2018).
"Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," terang Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan KUA dan PPAS dalam rapat tersebut.
Dikatakannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut, Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar yang meliputi asumsi dasar yang digunakan dalam APBN dan APBD. sebagaimana termuat secara terinci dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Gunungsitoli.
"Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 yang sedang kita bicarakan saat ini, secara khusus memililki tingkat kompleksitas yang membutuhkan
kecermatan dan penelaahan secara mendalam," beber Lakhomizaro.
Menurut dia ada beberapa faktor yang memerlukan pengkajian dan penyesuaian terhadap berbagai perkembangan regulasi sehingga berimplikasi terhadap penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019.
"Faktor-faktor tersebut antara lain penetapan dana perimbangan yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik serta Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, Non Pajalk, dan Sumber Daya Alam (SDA) yang baru ditetapkan pada 31 Oktober 2018," katanya.
Selain itu, dia juga menginformasikan bahwa struktur dana perimbangan untuk Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan yang signifikan terutama dalam pengalokasian masing-masing sumber dana tanpa disertai dengan petunjuk teknis dari kementerian/lembaga terkait.
"Sehingga hal ini memerlukan pengkonsolidasian dan pengkoordinasian terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2019," tuturnya.
Dari pantauan Wartanias.com, rapat tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Gunungsitoli, unsur SKPD lingkup Pemkot Gunungsitoli, staf sekwan serta sejumlah pimpinan partai politik. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD
Sekianlah artikel Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Kota Gunungsitoli Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/pemerintah-kota-gunungsitoli-sampaikan.html