Judul : Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota
link : Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota
Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota
Calon kepala desa pasaran sowu |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Penetapan Calon Kepala Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara terkesan dikondisikan dan diatur secara sepihak oleh Panitia Pilkades Desa tersebut. Hal itu diungkapkan oleh mantan kepala Desa Lasara Sowu (Petahana), Faozatulo Ziliwu yang mengaku menjadi korban ketidakadilan atas penetapan calon Kepala Desa tersebut oleh keputusan panitia.
"Saya heran dan juga curiga atas putusan Panitia yang telah mengeliminasi dan tidak meloloskan dan menyatakan bahwa berkas saya gagal seleksi administrasi," tutur Faozatulo saat dikonfirmasi Wartanias.com di Gunungsitoli, Senin (05/11/2018).
Dijelaskannya bahwa alasan Panitia Pilkades tidak meloloskan berkasnya karena Faozatulo telah menjabat sebagai kepala Desa Lasara Sowu selama tiga periode.
"Benar memang, saya sebagai Kepala Desa tahun sebelumnya. Namun saya terhitung defenitif hanya satu kali periode, yakni tahun 2013 hingga 2018 ini. Tahun-tahun sebelumnya, saya kan hanya sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa dan belum defenitif hingga tahun 2013," papar Faozatulo.
Dia juga menambahkan bahwa dari sisi skor, dirinya memiliki skor yang lebih tinggi yakni 9 dibandingkan dengan skor dari salah satu calon lainnya yang memiliki skor 6, namun telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh panitia.
"Nah, ini jelas menimbulkan kecurigaan karena panitia sepertinya mengabaikan sekaligus tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2018 tentang mekanisme penetapan dan pemilihan Kepala Desa," tegasnya.
Sementara itu, Camat Gunungsitoli Utara Momimotani Zega yang dikonfirmasi Wartanias.com, menyatakan bahwa Faozatulo Ziliwu (mantan kepala Desa_Red) memiliki hak untuk mencalonkan diri dan dipilih kembali menjadi Kepala Desa.
"Masih ada haknya pak, karena 1 priode 2013 sampai dengan 2018 defenitif dan sebelumnya hanya sebagai Pejabat (PJ)," ungkap Momimotani saat dikonfirmasi Wartanias.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (05/11/2018).
Tidak hanya itu, Camat Momimotani juga membeberkan bahwa pada hari Jum'at tanggal 02 November 2018, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua Panitia Pilkades bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lasara Sowu serta dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (DPMD/K) Kota Gunungsitoli.
"Hasil rapat pada saat itu ialah, penetapan Calon Kepala Desa Lasara Sowu direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Karena Faozatulo Ziliwu (mantan kepala Desa_Red) memiliki nilai 9 walaupun menjabat Kades sebelum tahun 2013. Jadi, dia memiliki hak mencalonkan diri," tegas Momimotani.
Hingga berita ini ditayangkan, Wartanias.com sedang berupaya menghubungi panitia Pilkades Desa Lasara Sowu. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota
Sekianlah artikel Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu Diduga Abaikan Peraturan Walikota dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/panitia-pilkades-desa-lasara-sowu.html