Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental

Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental
link : Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental

Baca juga


Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental

BITUNG, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mulai mendata keberadaan Kaum Penyandang Disabilitas Mental, jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Hal diatas dikatakan langsung Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE, pada sejumlah wartawan, Rabu (28/11/2018).

Jadi menurut mantan wartawan ini menjelaskan pihaknya sementara mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih untuk PEMILU tahun 2019.

"Beberapa waktu lalu kami sudah ke Dinas Sosial untuk mengambil data penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental,"kata Sumampouw.

Menurutnya penyelenggara Pemilu tetap melayani hak pilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental atau orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

"Meskipun didata, tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya,"jelas dia.

Seraya menambahkan bahwa penyandang disabilitas mental yang akan didaftar adalah yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa atau panti.

“Pendataan disabilitas mental tentu lihat situasi dan kondisi. Bila saat pendataan sedang kumat, tentu tidak mungkin ditanya sendiri. Juga untuk penggunaan hak pilih pada hari H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya atau pendampingan dari keluraga,” tambahnya.

Terkait pendataan yang dilakukan pihaknya, Sumampouw juga menjelaskan bahwa dalam hukum perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur. Yaitu, dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

“Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada hari-H sedang waras dan karenanya cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih,” tandasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental

Sekianlah artikel Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelang Pemilu, KPU Data Penyandang Disabilitas Mental dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/jelang-pemilu-kpu-data-penyandang.html

Subscribe to receive free email updates: