Judul : Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka
link : Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka
Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka
MINUT, Elnusanews-- Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya memeriksa hukumtua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Octavian Langelo sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah yang masuk lahan tol. Hal tersebut berdasarkan Laporan dari Edy Kalumata dengan no Laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 oktober 2017 lalu dan hasil penyidikan.Pantauan media ini Hukumtua Paslaten datang ke Mapolres dan diperiksa sebagai tersangka setelah menerima pangilan ke dua dari penyidik.
Kepada elnusanews.com tersangka Hukumtua Paslaten Octavian Langelo saat dimintai keterangan di Polres Minut mengaku dirinya benar dan memiliki bukti jika dirinya tidak bersalah. "Saya punya bukti terkait masalah ini dan perdata dalam kasus yang sama sementara berjalan. Saya juga tidak takut jika masalah ini dipelintir pihak pelapor, " tegas tersangka sembari menambahkan jika dirinya sementara menunggu Kasat Reskrim karena ada mau di bicarakan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho membenarkan jika hukumtua Paslaten telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan.
"Ya, jika memang benar dia punya bukti dan merasa tidak bersalah silahkan nanti utarakan dan dibuktikan di pengadilan, kenapa harus menunggu dan ingin bertemu saya," ujar Nugroho.
Ditambahkannya, kasus ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Disinggung terkait penahanan tersangka, kasat menuturkan jika dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara dan akan segera di Tahan. (Tommy)
Demikianlah Artikel Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka
Sekianlah artikel Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Minut Periksa Hukumtua Paslaten Sebagai Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/10/polres-minut-periksa-hukumtua-paslaten.html