Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara

Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara
link : Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara

Baca juga


Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam.
SULUT,Elnusanews - Pemerintah OD-SK, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut sudah mengeluarkan surat keterangan melaut sementara kepada 20 kapan yang bermuatan diatas 30 GT sampai dengan 60 GT.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas DKP Sulut Ronald Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam kepada elnusanews.com, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, bapak Gubernur Olly sudah  mengeluarkan surat rekomendasi untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan, yang perizinannya sementara berproses di KKP untuk di keluarkan surat keterangan melaut sementara yang berlaku selama 60 hari.
"Nanti diperpanjang lagi sambil mereka tetap mengurus surat ijin penangkapan ikan (SIPI) kalaupun SIPI nya belum keluar kita lanjutkan dengan surat ijin keterangan melaut sementara," kata Tine sapaan akrabnya.
Ia menyebutkan sampai saat ini sebanyak 20 kapal yang memenuhi persyaratan dokumen perizinan yang  lengkap yang diterima oleh pemerintah provinsi.
"20 kapal ini akan mengantongi surat rekomendasi izin melaut sementara yang di keluarkan oleh pak Gubernur Olly Dondokambey," sebutnya.
Dikatakannya sesuai dengan Permen KP nomor 30 tahun 2012 bahwa sebenanrnya dinas kelautan provinsi bisa memperpanjang izin.
"Dan itu belum dicabut karena terakhir surat edaran dari menteri KP juga menerangkan soal perizinan itu masih mengacu pada Permen KP 30 masih bisa melaut," ujarnya.

Berikut 20 KM perusahaan yang sudah kantongi ijin melaut sementara :


(ROKER)


Demikianlah Artikel Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara

Sekianlah artikel Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/tieneke-adam-20-kapal-sudah-kantongi.html

Subscribe to receive free email updates: