Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut

Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut
link : Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut

Baca juga


Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut

MINSEL, Elnusanews- Perusahaan tepung kelapa PT Global Coconut yang sementara beroperasi di Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, kembali dipersoalkan warga sekitar.

Pasalnya, hasil limbah olahan pabrik tersebut diduga menjadi penyebab matinya sejumlah jenis Ikan yang mengairi sungai Tongop kemudian bermuara di pantai Molinow.

Adapun air tersebut sebelumnya digunakan warga baik untuk mandi, mencuci serta memberi minum hewan ternak. Namun dengan terjadi peristiwa itu mereka tak bisa lagi menggunakannya karena takut.

Lebih parahnya lagi kasus tersebut bukan baru kali ini terjadi tapi sudah kedua kalinya.

Menseriusi kasus ini, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Arie Prakoso, SIK mengatakan pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan pencemaran /pembuangan limbah beracun (LB3) yang dilakukan PT Global.

"Saat ini Polres Minahasa Selatan yang bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup (DLH) masih menunggu hasil sampel dari WLN PPLH Propinsi Sulut. Dan jika hasil tersebut dinyatakan positif/terbukti melanggar baku mutu, otomatis perusahaan tersebut sudah tidak boleh membuang limbah di tempat itu begitu juga sebaliknya/tidak boleh produksi", ujar Prakoso.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Roy Sumangkut diruang kerjanya pada, Rabu 19 September 2018, menjelaskan bahwa pada hari Senin telah melakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara serta memerintahkan pihak perusahaan segera melakukan pengambilan sampel/tingkat pencemaran.

Begitu juga pada hari selasa telah dilakukan pengukuran bersama Water Laboratory Nusantara Indonesia (WLN).

"Untuk sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium WLN sebagaimana berita acara 10 hari pemeriksaan setelah dilakukan pengambilan sampel pada hari selasa" pungkas Roy Sumangkut.

(Rela)


Demikianlah Artikel Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut

Sekianlah artikel Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Minsel Seriusi Dugaan Pencemaran Limbah Beracun PT Global Coconut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/polres-minsel-seriusi-dugaan-pencemaran.html

Subscribe to receive free email updates: