Judul : Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi
link : Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi
Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi
SULUT,Elnusanews - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan surat kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) terkait pelanggaran memutasi PNS usai Pilkada 2018.Penyerahan itu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Sulut. Penyerahan surat itu di Kantor DPRD Sulut, Senin (24/09/2018) yang diterima langsung oleh Bupati Talaud.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong mengatakan dalam isi surat dari Mendagri tersebut ditujukan ke gubernur tembusan ke Bupati Talaud.
"Dalam surat itu meminta kepada Bupati Talaud SWM untuk mengembalikan pejabat yang di mutasikan karena melanggar aturan," kata Kumendong.
Lanjutnya Bupati SWM diberi waktu seminggu untuk menindaklanjuti surat Kemendagri tertanggal surat diterima yakni, Senin (24/09/2018).
"Jika tidak maka akan diberi sanksi pemberhentian tetap," katanya.
Ia menyebutkan Jika Bupati Talaud tidak mengembalikan jabatan ASN yang di rollingnya.
"Maka gubernur sulut tinggal menyurat ke Mendagri. Dan pihak Kemendagri akan melakukan proses pemberhentian kepada bupati tersebut," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi
Sekianlah artikel Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/mendagri-bupati-talaud-harus-kembalikan.html