Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu

Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu
link : Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu

Baca juga


Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu

Perwakilan masyarakat yang melaporkan
Dalifati Ziliwu |Foto: Haogô Zega
Nias Utara,- Sejumlah masyarakat Nias Utara melaporkan Dalifati Ziliwu kepada KPU dan Bawaslu Nias Utara karebana diduga telah melanggar PKPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.

Dikoordinir oleh Aperius Harefa saat menggelar konferensi pers di desa Hilimbosi Kecamatan SitoluOri, Selasa (18/9/2018), mengatakan selama ini Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara atas nama Dalifati Ziliwu telah melanggar ketentuan dan Peraturan KPU-RI, karena selain DPRD juga sebagai dosen tetap di Yaperti IKIP Gunungsitoli Nias.

"Dalam PKPU-RI Nomor 20 tahun 2018 pada bagian ketiga pasal 7 huruf K, bahwa menetapkan larangan kepada calon DPRD yang bekerja pada Badan Usaha Milik Daerah, dan atau Badan Usaha Milik Negara yang anggarannya bersumber dari keuangan daerah dan atau keuangan negara," tutur Aperius Harefa.

Menurutnya, PKPU RI tersebut telah dilanggar oleh Dalifati Ziliwu karena YAPERTI IKIP Gunungsitoli Nias itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Nias.

"Hal ini telah kami laporkan ke KPU nias utara, KPU Provinsi, Bawaslu Nias utara, dan sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Aperius berharap kepada Dalifati Ziliwu untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, dan mengundurkan diri sebagai Calon DPRD tahun 2019.

Advokat Melizaro Harefa,SH,MH yang juga hadir pada konferensi pers tersebut, mengatakan apabila hal ini tidak indahkan oleh Dalifati Ziliwu juga KPU dan Bawaslu tidak menindaklajuti laporan masyarakat atas pelanggaran itu, maka pihaknya akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"kami minta juga kepada Pihak YAPERTI Nias untuk tidak menutup mata akan hal ini, tolong diberikan informasi dan data yang pasti untuk mendukung proses laporan ini, karena setelah ini kami akan melaporkan PTUN," harap Melizaro. 

Hingga berita ini diturunkan, Dalifati Ziliwu yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, masih belum dikonfirmasi. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu

Sekianlah artikel Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota DPRD Dalifati Ziliwu Dilaporkan Ke KPU dan Bawaslu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/anggota-dprd-dalifati-ziliwu-dilaporkan.html

Subscribe to receive free email updates: