Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti
link : Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti

Baca juga


Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti

Mendagri Tjahjo Kumolo.
SULUT, Elnusanews - Bagi kepala daerah yang terpilih pada  Pilkada serentak 27 Juni lalu, dan nanti mengikuti proses pelantikan untuk wajib mengantongi izin cuti jika menjadi juru kampanye (Jurkam) pada pemilihan Capres dan Cawapres 2019 mendatang.

Penegasan ini dikatakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan” bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/8/2018).

"Pokoknya kepada seluruh kepala daerah yang masih menjabat maupun pemenang pada Pilkada 27 Juni lalu, yang telah memgikuti proses pelantikan wajib mengantongi izin cuti," tegas Mendagri. Selain itu Mendagri juga mengingat  bagi kepala daerah yang izin cuti agar tidak menggunakan aset daerah apalagi menggunakan anggaran daerah.

"Pisahkan karena apapun kepala daerah, presiden, menteri, kepala daerah itu adalah kader partai," kata Mendagri.

Lanjutnya untuk kepada kepala daerah yang baru terpilih dan belum dilantik yang menjadi jurkam konsekwensinya tidak ada masalah.

"Karena keserentakan ini ternyata belum serentak. Pilkada serentak namun pelantikannya sesuai UU masa jabatannya adalah 5 tahun, mengurangi 1 hari juga tak boleh maka pelantikan Gubernur nanti, saya buat 5 tahap antara tanggal 17 sampai 27 september ini sebanyak 10 daerah tapi ada selesainya baru Juni tahun depan. Jadi harus mengikuti sepanjang dia belum dilantik masih bebas dia belum terikat itu aja," pungkas Kumolo.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti

Sekianlah artikel Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/mendagri-tegaskan-kepala-daerah-jadi.html

Subscribe to receive free email updates: