Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin

Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
link : Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin

Baca juga


Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
SULUT,Elnusanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali kepada seluruh aparatur pemerintah jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin.

Penegasan tersebut dikatakan langsung Mendagri kepada awak media, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat  Regional I “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan” bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/8/2018).

"Yang terpenting hak dan kewajiban harus memprioritaskan satu, mulai dari Presiden sampai Gubernur, Bupati hingga Walikota walaupun beda partai silahkan tapi sebagai aparatur pemerintah satu, jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin sesuai aturan yang," tegas Mendagri.

Ketika ditanya awak media terkait status di non aktifnya Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Mendagri pun menyebutkan masalahnya sudah selesai dan sanksi tidak ada.

"Non aktifnya Bupati Talaud kan sudah beres karena sudah selesai waktunya," ujar Mendagri.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin

Sekianlah artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/mendagri-asn-ke-luar-negeri-wajib.html

Subscribe to receive free email updates: