Judul : Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
link : Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. |
Penegasan tersebut dikatakan langsung Mendagri kepada awak media, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan” bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/8/2018).
"Yang terpenting hak dan kewajiban harus memprioritaskan satu, mulai dari Presiden sampai Gubernur, Bupati hingga Walikota walaupun beda partai silahkan tapi sebagai aparatur pemerintah satu, jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin sesuai aturan yang," tegas Mendagri.
Ketika ditanya awak media terkait status di non aktifnya Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Mendagri pun menyebutkan masalahnya sudah selesai dan sanksi tidak ada.
"Non aktifnya Bupati Talaud kan sudah beres karena sudah selesai waktunya," ujar Mendagri.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
Sekianlah artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/mendagri-asn-ke-luar-negeri-wajib.html