Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka

Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka
link : Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka

Baca juga


Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka

MINUT, Elnusanews-- Polres Minahasa Utara (Minut) akirnya menetapkan Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan Octavian Langelo sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Laporan dari Edy Kalumata dengan no Laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 oktober 2017 lalu dan hasik penyidikan.

Kepada sejumlah wartawan pelapor menuturkan jika Hukumtua telah membuat berupa surat konversi tanah, kendati dsri keluarga sendiri masih memiliki surat ahli waris dan terus membayar pajak. "Kami telah melayangkan keberatan ke Hukum T
ua sudah sejak tiga tahun yang lalu dengan alasan register desa suda hilang, sehingga Hukumtua tidak mau mengurus masalah ini, malah dia membuat surat Konvensi ke pihak lain," ungkap Kalumata.

Sementara itu saat dikonfirmasih beberapa waktu yang lalu, Kasat reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho menuturkan jika pihaknya masih baru akan meyurat ke pemerintah Kabupaten. "Karena berstatus Hukumtua jadi kami harus meminta ijin ke Bupati dulu karena itu sesuai undang-undang. Jika sudah mendapat ijin maka kami bis melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Nugroho.

Terpisah Camat Kauditan Marto Rasubala saat dikonformasih beberapa waktu yang lalu mengatakan jika dirinya belum tau terkait masalah ini. "Saya baru dengar dan belum tau masalah ini, kami juga belum mendapatkan surat," ungkap Marto

Sementara itu saat berita ini diturunkan Hukumtua Paslaten belum bisa di hubungi. (Tommy)


Demikianlah Artikel Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/polres-minut-tetapkan-hukum-tua-desa.html

Subscribe to receive free email updates: