Judul : KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg
link : KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg
KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg
MINUT, Elnusanews-- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) umumkan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut.Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Minut, Stella Runtu, berdasarkan surat nomor: 84/PL.4-PU/7016/KAB/VI/2018, tertanggal 1 Juli 2018 yang juga telah ditanda tangani Ketua KPU Minut.
“Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018. Dimana hari pertama dan hari ke tiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, di hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 Wita-24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Minut pada surat tersebut.
Lanjutnya, saat untuk informasi lebih lanjut ia mengatakan ketentuan pengajuan dapan mendatangi kantor KPU Minut.
“Iya untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pangajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Minut dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Minut di Kantor KPU Minut, Jalan Worang By Pass, Airmadidi Atas atau menghubungi nomor telepon (0431)-801465, Sdr Meidy Wolah 0822 9171 4999 dan Tarsi Singal 0822 9698 6220,” pungkas dia diiakan komisioner Hendra S Lumanauw MA dan Darul Halim SH. (Tommy)
Demikianlah Artikel KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg
Sekianlah artikel KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bacaleg dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/kpu-minut-buka-tahapan-pengajuan-bacaleg.html