Judul : Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel
link : Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel
Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel
MINSEL, Elnusanews- Narkoba jenis Sabu-sabu Seberat 4.30 gram, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Minahasa Selatan dari tangan tersangka Inisial SM (29) dan AM (36).Penangkapan ini berawal atas laporan Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK saat menggelar Conferensi Pers pada, Jumat 25 Mei 2018 menyebutkan bahwa pada Tanggal 23 Mei 2018 sekitar Pkl 00. 01 Wib Satnarkoba berhasil mengamankan SM (Tersangka) dan menyita 7 Paket sedang Sabu-sabu (harga 800.000 per paket) di rumahnya yang ada di wilayah Poigar Kecamatan Sinonsayang.
Dan setelah dikembangkan, diamankan pula AM (tersangka) bersama barang bukti (Babuk) sabu-sabu sebanyak 3 paket besar dan 17 paket kecil (dikemas dalam plastik) yang disimpan di bawah Boneka beruang di rumahnya desa Ongkaw Tiga Kecamatan Sinonsayang. Selain sabu-sabu, pula diamankan alat hisap (Kipet) yang disimpan di bawah sound sistem kendaraan Truk Isuzu serta sepeda motor Vega ZR saat penangkapan.
Kedua tersangka ini mengaku membeli barang haram tersebut dari Palu dan akan dipasarkan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan dengan cara transaksi melalui via Telpon. Dan transaksi ini sendiri sudah berlangsung sejak bulan Januari 2018 dengan 105 paket yang sudah terjual, kata Kapolres.
Dikatakan pula Jaringan peredaran sabu-sabu ini merupakan antar Propinsi dengan sasaran sesama Sopir truk dan juga Masyarakat Minahasa Selatan.
Untuk itu Polres Minahasa Selatan sendiri tidak akan kompromi yang terindikasi didalam peredaran gelap narkoba, serta akan melakukan penegakan terhadap penyalahgunaannya. Sebab tidak ada tempat di Minahasa Selatan
untuk barang haram tersebut, sembari mengungkapkan penangkapan ini terbanyak setelah 0,5 gram yang pernah dilakukan Satnarkoba beberapa waktu lalu, Ungkap Winardi Prabowo.
Kedua sopir truk ini (tersangka) di jerat UUD No.35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 115 ayat 1 Tentang Narkotika Psikotropika, dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara.
(Rela)
Demikianlah Artikel Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel
Sekianlah artikel Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sabu-sabu Seberat 4,30 Gram Berhasil Diamankan Polres Minsel dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/05/sabu-sabu-seberat-430-gram-berhasil.html