Judul : Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
link : Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
TOMOHON, Elnusanews - Panitia Kusus ( Pansus ) rancangan peraturan daerah (ranperda) Tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan (P3), Kamis 26/4/2018 kunjungi sekaligus melakukan konsultasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembentukan perda tersebut.Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur menjelaskan maksut dan tujuan konsultasi ini dikarenakan saat ini tempat pemakaman di Kota Tomohon harus dikelola dan diatur dengan baik sejak saat ini untuk kebaikan masyarakat kedepannya.
Ini juga, lanjut dirinya, sebagai salah satu bentuk untuk melakukan pelestarian situs budaya, jadi kami ingin masukan dari direktorat karena perda ini harus benar-benar di libatkan dengan masyarakat.
“Sudah tentu perda ini pastinya akan bersinggungan dengan kebudayaan setempat," ujar Wenur.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Hary Widianto dalam menanggapi hal tersebut mengatakan pada prinsipnya Memang ketika orang meninggal harus di rapatkan dan di anjurkan memakai ruang yang sempit dikarenakan suatu saat ada orang lain yang akan di semayamkan di lahan itu agar tidak terjadi peningkatan lahan pekuburan. "Namun apa bila makam mempunyai arti penting dan bisa di golongkan sebagai cagar budaya, itu tidak bisa di rapat rapatkan atau di pindahkan," kata Widianto.
Lanjut Widianto, terkait pelestarian budaya, dalam Undang-Undang cagar budaya no 11 thn 2010 setiap kabupaten kota, provinsi dan tingkat nasoanal wajib memiliki tim ahli cagar budaya yang di bentuk oleh penguasa wilayah, setiap tim di ikuti oleh satu orang arkeologi, tapi kalau tidak ada arkeologi bisa dipinjam dari balai arkeologi.
"Jadi tujuan tim ahli cagar budaya yaitu untuk melakukan kajian apakah benda itu memiliki unsur bersejarah dan budaya atau tidak untuk di tindak lanjuti dengan melaporkannya ke
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman agar di lestarikan. Namun pembentukan tim ahli cagar budaya itu harus di tetapkan oleh Walikota atau Bupati di daerah masing-masing," jelasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPRD Ir Junita Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota kususnya Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak untuk secepatnya membentuk tim ahli cagar budaya kota tomohon sesuai hasil konsultasi Pansus P3 dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Kegiatan ini turut di hadiri, Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Wakil Ketua Pansus Hudson Bogia, Sekretaris Pansus Katherina Lady Polii SPi MAP, anggota-anggota pansus Maria Herni Pijoh ST, Erens Kereh AMKL, Santi Runtu, Herman Chen Mongdong, Cherly Mantiri SH dan Melky Lala, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP serta Kabag Hukum Denny Mangundap SH
(Jonly bamz)
Demikianlah Artikel Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekianlah artikel Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pansus P3 Sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/04/pansus-p3-sambangi-kementerian.html