Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu

Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu
link : Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu

Baca juga


Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu

MINSEL, Elnusanews- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bantuan Sosial bersyarat kepada Keluarga atau seseorang Miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu oleh Pemerintah Pusat (Permensos  No. I Tahun 2018 Bab I Pasal I).

Selain itu, juga sangat berpengaruh dalam meningkatkan taraf hidup Keluarga Miskin guna mengurangi beban dan meningkatkan pendapatan serta kesenjangan.

Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang sampai saat ini kurang tahu siapa seharusnya yang berhak menerima manfaat PKH.

Kadis Sosial Sofie sumampouw S,Pd mengatakan bahwa, yang berhak menerima PKH ialah, Ibu hamil/menyusui, Anak berusia 0 S/d 6 Tahun, berstatus pelajar (SD, SMP, SMA), 6 s/d 21 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar (12 Tahun), Lanjut usia (60 Tahun) serta Penyandang Disabilitas (Divabel).

"Walaupun dalam kategori miskin tapi tidak masuk dalam komponen tersebut, tak berhak menerima manfaat PKH" Ucap Sofie kepada sejumlah Awak Media, Kamis (29/3 /2018).

Terkait permasalahan validasi data saat ini dijelaskan pula bahwa, ini diambil/peroleh berdasarkan basis data terpadu Kemensos dan hasil data PPNS badan Pusat Statistik Tahun 2015 yang diolah TNP2K serta PUSDAKIN yang kemudian dikembalikan ke Dinsos untuk diferifikasi dan validasi kembali.

Setelah Data di Verifikasi, dikirim kembali ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai calon/penerima manfaat PKH.

"Jadi Dinas Sosial (Dinsos) tidak pernah mengusulkan, menambahkan ataupun mengurangi penerima manfaat PKH dan hanya melakukan verifikasi ulang data sesuai komponen tersebut.

Untuk permasalahan validasi data diakuinya salah satu penyebab munculnya permasalahan ini, tapi bukan hanya terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri melainkan hampir seluruh Kabupaten/Kota mengalami polemik serupa.

Perlu diketahui Masyarakat bahwa, penyaluran Bansos PKH sejak Tahun 2017 telah menggunakan Bank Himbara/ Minsel (Bank Mandiri) sebagai lembaga penyalur dengan Sistim non tunai, ujar Sumampouw.

(Rela)


Demikianlah Artikel Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu

Sekianlah artikel Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sumampouw: Penerima Manfaat PKH Hanya Untuk Komponen Tertentu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/sumampouw-penerima-manfaat-pkh-hanya.html

Subscribe to receive free email updates: