Judul : Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
link : Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
TOMOHON, Elnusanews - Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Pemkot dan DPRD Kota Tomohon dan digelar di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Rabu 29/3/18. Diawali dengan sambutan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur yang mengatakan bahwa Di kota Tomohon ada 20 anggota dewan dan 156 pejabat daerah wajib lapor LHKPN Tidak ada yang terkecuali. Namun munurutnya, tingkat partisipasi jelang berakhirnya periode pelaporan LHKPN ini masih jauh dari harapan. "Mungkin banyak yang masih bingung karena sistemnya sekarang sudah on-line, beda saat masih manual kemarin," tuturnya. Bahkan menurut Wenur, upaya percepatan pelaksanaan pelaporan keuangan ini telah diinsiasi pihaknya sejak awal bulan. "Kami telah menyurat ke KPK dan jadwal pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya tanggal 27 kemarin. Namun, karena ada sesuatu dan lain hal, bisa diselenggarakan sekarang," ujar Wenur. Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalm sambutannya mengatakan bahwa tingkat partisipasi seluruh pejabat jadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. "Semua kooperatif dan berinisiatif, artinya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih haruslah menyeluruh," kata Walikota. Sementara itu, Ketua Tim Deputi Bidang Pencegahan KPK Dias Abiasma menyatakan, instrumen LHKPN dijadikan pihaknya sebagai alat penentu mengambil rekomendasi dalam penentuan beberapa posisi strategis di pemerintah. "Misalnya, seleksi Hakim Agung. Bahkan, sejumlah Pemerintah Daerah telah menggunakan LHKPN sebagai alat pendukung lelang jabatan," kata Abiasma. Ditambahkannya, periode pelaporan LHKPN berlangsung dari satu tahun pelaksanaan kegiatan kedinasan. "Efektif tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2017," tuturnya. Hadir dalam kegiatan ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Dinas dan seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor. (Jonly bamz)Demikianlah Artikel Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Sekianlah artikel Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Didampingi Wawali SAS, Walikota Eman Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/didampingi-wawali-sas-walikota-eman.html