PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan

PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan
link : PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan

Baca juga


PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan


BOLMUT, Elnusanews – Untuk mewujudkan Pemilukada yang berintegritas, berbagai peraturan telah dikeluarkan pemerintah dalam hal menjaga Netralitas termasuk bagi para Sangadi (Kepala Desa). 

Tak main-main, Sangadi yang kedapatan terlibat politik dapat dikenakkan pidana dan diberhentikan dari jabatan Sangadi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas PMD Fadli Usup kepada awak Elnusanews pada Senin (26/02/2018) pagi tadi. 

“Memang sesuai Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 melarang termasuk Pemerintah Desa untuk terlibat Politik. bahkan, kami dari PMD telah dua kali menyurati pemerintah desa sebagai peringatan agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” ujar Fadli. 

Fadli mengatakan bahwa oknum yang tidak mengindahkan peringatan dan terbukti berpolitik praktis akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

“Bagi oknum yang tetap tidak mengindahkan peringatan kami, maka akan ditindaki sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni hukuman pidanan paling cepat satu bulan dan maksimal enam bulan. Bahkan jabatan sebagai sangadi juga dapat dicopot karenanya,” tegasnya. 

Sementara itu, salah seorang warga Desa Bolangitang Helni Latifa berharap agar Panwas Bolmut sebagai lembaga yg mengawasi jalannya Pemilukada dapat menindaki dengan tegas jika ada oknum aparat desa yang terlibat politik praktis. 

"Demi terciptanya Pemilukada yg berintegritas, Saya berharap agar Panwas dapat dengan tegas menindaki oknum aparat desa jika ditemukan terlibat politik praktis,” terangnya. (AK)


Demikianlah Artikel PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan

Sekianlah artikel PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/palakat-terlibat-politik-sangadi-dapat.html

Subscribe to receive free email updates: