3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya

3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya
link : 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya

Baca juga


3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya

Wagub Sulut Steven Kandouw.
SULUT,Elnusanews - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut resmi menjalani hari libur pada sejak 23 Desember hingga 3 Januari 2018, total libur panjang 11 hari lamanya.

Dengan penetapan libur ini, praktis para ASN baru akan kembali bekerja pada 3 Januari 2018 mendatang.

Sementara berkenaan dengan hal itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan provinsi Sulut untuk tidak lagi menambah waktu liburan.

Sebab waktu liburan yang diberikan sudah sangat panjang, sehingga bagi ASN yang pulang ke kampung halaman, diimbau wajib sudah berada di tempat tugas sesuai waktu yang ditetapkan sebelumnya.

“Sehingga saya harap tak ada alasan lagi bagi ASN untuk telat atau menambah waktu liburan. Sebab liburan yang diberikan sudah lebih dari cukup,” terang Wagub Kandouw, Kamis (21/12/2017) kemarin.

Kandouw menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan untuk memberi sanksi bagi ASN yang menambah waktu liburan.

"Saya berharap tingkat kehadiran pegawai minggu pertama Januari 2018, dapat mencapai 100 persen.

“Makanya, kita imbau pegawai untuk segera berkantor dan menunaikan kewajibannya pada tanggal masuk kerja sesuai yang ditetapkan pemerintah. Sebab tugas yang telah dipilih merupakan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Wagub.

Sementara menyoal sanksi bagi pegawai yang tak masuk kerja pasca libur natal dan tahun baru, Wagub Sulut menambahkan sesuai dengan tata tertib disiplin pegawai, yang bersangkutan bakal diberikan panggilan dari kepala SKPD.

Dimana langkah awal yang ditempuh, yakni memberi panggilan, membina, selanjutnya sanksi jika terbukti melanggar disiplin,” tutup mantan ketua DPRD Sulut itu.

(ROKER)


Demikianlah Artikel 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya

Sekianlah artikel 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/3-januari-wajib-masuk-kerja-wagub-asn.html

Subscribe to receive free email updates: