Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut

Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut
link : Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut

Baca juga


Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut

Wagub Sulut Steven Kandouw.
SULUT,Elnusanews - Terkait dengan ditemukannya gudang penyimpan 7,5 Ton Boraks di Kabupaten Minahasa oleh Kementerian Perdagangan RI, Senin kemarin (30/10/2017),
mendapat perhatian serius oleh pemerintah provinsi Sulut.
Gubernur Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada elnusanews.com, Rabu (1/11/2017) sore tadi di kantor Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi melalui dinas kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Minahasa dengan aparat penegak hukum dan BPOM tentang keberadaan ini akan dikaji lebih mendalam regulasinya seperti apa, dan penggunaannya serta peruntukkannya seperti apa.
"Nanti setelah itu diambil tindakan lebih lanjut, disita atau dimusnakan. Mudah-mudahan tidak ada unsur pidana," tandas Wakil Gubernur Sulut itu.
Diketahui Boraks sebanyak 7,5 ton ini adalah hasil temuan Tim Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya (TPTBB) yang terdiri dari Kementerian Perdagangan dan Petugas BPOM terhadap pelaku usaha bahan berbahaya di Sulut.
Boraks yang ditemukan tersebut diduga diperoleh pelaku usaha melalui jalur distribusi ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut

Sekianlah artikel Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Temuan Boraks di Kab Minahasa, Ini Kata Wagub Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/11/soal-temuan-boraks-di-kab-minahasa-ini.html

Subscribe to receive free email updates: